JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat baru-baru ini digegerkan dengan sejumlah berita tentang penyiksaan terhadap hewan.
Berita pertama datang dari Tangerang, Banten, di mana dua pria bermotor tampak menyeret seekor anjing di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Saksi yang melihat aksi tersebut langsung mengirimkan gambar kejadian kepada yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara.
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/2/2021) siang.
Dia membawa bukti foto yang memperlihatkan dua pria yang mengendarai motor dengan plat nomor B 3759 CPT menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun.
Anjing yang ternyata adalah hasil curian itu tampak dalam posisi tertidur lemas, sedangkan bagian kiri badannya menyentuh aspal.
Laporan ditolak polisi
Anisa melaporkan kedua pria tersebut menggunakan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan dan UU Peternakan No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Namun, laporan yang ia buat ditolak oleh aparat kepolisian karena ada surat yang belum lengkap.
"Kami harus memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut," ujar Anisa ketika dikonfirmasi, Senin sore. Ia mengaku sudah bertemu dengan pemilik anjing, tapi mereka tidak mempunyai bukti kepemilikan.
"Semoga ada cara lain untuk membuktikan, berupa foto (anjing) dari kecil atau lainnya," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Anisa mengatakan bahwa sang pemilik anjing sudah melaporkan kejadian ke Polsek. Laporan itu juga mendapat penolakan yang sama.
Sepanjang surat bukti kepemilikan tidak ada, maka laporan dugaan kekerasan terhadap anjing tersebut tidak bisa diproses polisi.
"Kalau masih sulit juga, kami (akan) lapor ke Polda Metro Jaya," kata Anisa.
Secara terpisah, pemilik anjing, Heri Suprianto, mengaku kesulitan melaporkan masalah ini ke polisi karena tidak memegang bukti kepemilikan.
"Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan (bahwa ia bersalah)," ujar Heri.
Youtuber siksa monyet demi konten
Suku Dinas Ketahanan Pangan Keluatan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan mendatangi kediaman Youtuber Rian Mardiansyah usai menerima laporan bahwa Rian melakukan kekerasan terhadap monyet.
Kekerasan tersebut direkam untuk kemudian diunggah di akun YouTube miliknya bernama Abang Satwa.
"Ada 100 konten yang berisi kekerasan terhadap monyet sehingga mendapatkan protes keras dari dalam dan luar negeri," ujar Kepala KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A Saidabalok saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021) malam.
Di antara kekerasan yang dilakukan adalah menyalakan petasan di dekat kuping monyet, memberi makan cabai, dan menyuruh anak kecil memukul monyet.
Petugas kemudian menyita tiga monyet dari tangan Rian.
Penyitaan tersebut menindaklanjuti laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Nediem V Buyukmihei VMN dari University of California, Davis.
Ia melayangkan protes langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Hasudungan, Rian sudah mengaku salah dan meminta maaf. Ia juga telah menghapus lebih dari 100 video di channel YouTube nya yang berisi kekerasan terhadap satwa.
Tidak ada info lebih lanjut terkait hukuman yang diberikan kepada Rian, yang jelas terbukti melakukan penyiksaan terhadap hewan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/02/09264981/saat-penyiksa-hewan-lolos-dari-jeratan-hukum