Ketua KPU Tangsel M. Taufik menjelaskan, pihaknya sudah mencermati dalil gugatan kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusuko (Sara) dan menyesuaikan fokus keterangan yang akan diberikan dalam persidangan.
"Kami cermati tidak ada yang menjadi penekanan pemohon pada persoalan hasil, dan tidak banyak yang kepada persoalan teknis dan administrasi penyelenggaran pemilihan," ujar Taufik melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Untuk itu, KPU Tangsel menyatakan siap memberikan keterangan kepada majelis hakim dan bakal menunjukan sejumlah alat bukti yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Menurut Taufik, pihaknya hanya akan menyampaikan data dan fakta berkaitan dengan dalil gugatan kubu Muhamad - Sara.
"Sudah jauh-jauh hari mempersiapkan jawaban, daftar serta alat bukti maupun kronologis penjelasan terkait yang didalilkan pemohon," kata Taufik.
"KPU hanya akan menyampaikan data fakta dan angka yang didalilkan pemohon," pungkasnya.
Adapun, sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 akan digelar Jumat (5/2/2021), di MK.
Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari KPU Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pihak terkait.
"Agenda pemeriksaan persidangan, yaitu untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," kata Anwar dalam sidang yang disiang secara daring Jumat lalu.
Klaim kecurangan
Kubu Muhamad-Sara menggugat hasil Pilkada Tangsel 2020 ke MK karena menemukan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam sidang MK, kubu pasangan calon Muhamad-Sara menyebut Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany manfaatkan dana Baznas untuk memenangkan pasangan Benyamin-Pilar dalam Pilkada Tangsel 2020.
Menurut Swardi, Baznas tersebut disalurkan ke 54 kelurahan di tujuh kecamatan se-Tangsel yang sekaligus mengajak masyarakat untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga.
Hal tersebut diperkuat dengan posisi Benyamin sebagai petahana Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan juga kedekatan Pilar Saga yang merupakan keponakan dari Airin.
"Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut," ungkapnya.
Swardi berpandangan, Airin seharusnya tidak berhak untuk terjun langsung menyalurkan dana Baznas lantaran tergabung dalam tim kampanye Benyamin-Pilar.
Airin, kata Swardi, menjabat sebagai pengarah kampanye Benyamin - Pilar pada Pilkada Tangsel 2020.
"Berdasarkan pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat berbunyi, Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Provinsi, Baznas kabupaten sesuaikan kewenangannya," kata Swardi.
Selain itu, Swardi juga membeberkan sejumlah kecurangan lain dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang ditemukan kubu Muhamad-Sara.
Salah satunya adalah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan kota Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.
"Pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Saidun terbukti mempengaruhi pemilih melalui Grup Whatsapp," ungkapnya.
Swardi juga menyebut ada praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut tiga.
"Willy Prakasa bin Abdul Somad membagikan uang kepada warga, sebagaimana dalam putusan yang sudah inkrah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Suwardi.
Seperi diketahui, pasangan Benyamin - Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.
Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma'ruf - Ruhamaben 134.682 suara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/02/15271691/kpu-tangsel-siap-beri-keterangan-dan-alat-bukti-dalam-sidang-di-mk