Ivan mengatakan, apabila ukuran petak makam diperkecil, maka dapat mempersulit proses pemakaman.
Sebab jenazah pasien Covid-19 dimakamkan dengan menggunakan peti.
"Memang secara resmi kami enggak pernah ada opsi itu (pemangkasan) sama sekali," kata Ivan kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Menurut dia, ukuran petak makam di pemakaman bagi jenazah pasien Covid-19 saat ini masih memakai ukuran standar, yakni 2,5 x 1,5 meter. Dengan demikian, luas tiap liangnya 3,75 meter persegi.
"Standar 2,5 x 1,5 meter. Hampir 3,75 meter persegi, kan luasan standar," tutur Ivan.
Sebelumnya diberitakan, ukuran petak makam jenazah untuk pasien Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur dipersempit menjadi ukuran 2,2 x 1,2 meter per petak makam.
Hal ini diungkapkan oleh Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus Muhaimin melalui akun resmi Instagram Suku Dinas Komunikasi dan Informatika Jakarta Timur, @kominfotik_jt, Jumat (29/1/2021).
Dengan memangkas ukuran makam, kata dia, jumlah petak makam di TPU Bambu Apus akan bertambah.
Lahan pemakaman di TPU Bambu Apus yang bisa digunakan untuk memakamkan jenazah saat ini seluas 3.000 meter persegi.
Muhaimin mengatakan, lahan tersebut dibagi menjadi empat blad dengan rincian tiga blad untuk pemakaman khusus Covid-19, sedangkan satu blad untuk pemakaman umum.
Daya tampung keempat blad sekitar 700 petak makam. Namun, setelah petak makam dipersempit, kapasitas bertambah menjadi 1.500 petak makam di empat blad.
"Diperkirakan jumlah petak makam yang bisa disiapkan (untuk jenazah pasien Covid-19) di lahan tersebut sekitar 850-900 lubang," kata Muhaimin.
Angka kematian kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami tren peningkatan. Setiap hari, puluhan pasien Covid-19 meninggal dunia.
Sementara sejumlah TPU di Jakarta yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta satu per satu sudah tak mampu menampung jenazah untuk dimakamkan dengan protokol Covid-19.
TPU Tegal Alur di Jakarta Barat, TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur, dan TPU Srengseng Sawah di Jakarta Selatan sudah tak bisa menampung jenazah karena penuh.
Sistem tumpang diterapkan jika pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilakukan di TPU tersebut.
Pemprov DKI kemudian menyiapkan TPU Rorotan, Jakarta Utara, sebagai lahan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Untuk tahap awal, lahan yang akan digunakan seluas 8.000 meter persegi dengan kapasitas 1.500 petak makam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/02/21362791/pemprov-dki-bantah-ukuran-petak-makam-jenazah-pasien-covid-19-dipersempit