Anies mengatakan, saat ini dia sedang sibuk dalam penanganan Covid-19 sehingga tidak mau berkomentar soal penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.
"Enggak, sekarang kami urus Covid-19 dulu," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Anies mengatakan, dia akan menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo soal penanganan Covid-19, khususnya di DKI Jakarta.
Anies akan membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang terapkan di Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta.
"Terkait dengan PPKM ya tentunya, nanti sesudah rapat saja kalau itu (topik yang akan dibahas)," kata Anies.
Seperti diketahui, hingga saat ini ada dua partai politik yang mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta pada 2022, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sementara itu, partai koalisi pemerintah pusat cenderung menginginkan Pilkada DKI Jakarta diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan secara bersamaan pada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 201 ayat 8 yang berbunyi:
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan digantikan dengan pejabat pelaksana tugas (Plt) selama Pilkada belum digelar.
DPR dan Pemerintah tengah membahas rencana revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa sebelumnya mengatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu, pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Penyelenggaraan Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.
"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Dalam draf revisi diatur, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017.
Sementara itu, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.
Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya.
Salah satunya DKI Jakarta. Terakhir, Ibu Kota menggelar Pilkada pada 2017 sehingga masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/03/13060431/ditanya-soal-pilkada-dki-anies-kami-urus-covid-19-dulu