Salin Artikel

Kondisi Pasar Muamalah Depok Pasca-penangkapan Si Pemilik, Zaim Saidi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana berbeda terlihat di "Pasar Muamalah", Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (3/2/2021).

Pasar yang sejatinya merupakan ruko tersebut sepi lantaran pemiliknya, Zaim Saidi, ditangkap oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya.

Berdasarkan pantauan Tribun Jakarta, garis polisi tampak terpasang di bagian depan ruko. Garis berwarna kuning-hitam tersebut membentang sepanjang lebih kurang lima meter.

Sejumlah orang di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui kapan persisnya penyegelan dilakukan.

"Enggak tahu (kapan persisnya), Mas. Pagi-pagi sudah ada itu (garis polisi) di situ," ujar salah satu pengemudi ojek yang enggan disebut namanya di lokasi, Rabu pagi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan menangkap Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu.

"(Zaim Saidi kini) berstatus tersangka," kata Rusdi yang enggan memberi keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.

"Perkembangan nanti akan disampaikan," imbuhnya.

Viral karena bertransaksi menggunakan dinar-dirham

Keberadaan Pasar Muamalah di Depok tersebut ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan lantaran mengakomodasi transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham.

Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Sementara itu, sejumlah peraturan yang berlaku di Indonesia melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:

Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky menyebutkan, pengelola pasar tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia. (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Ditangkap, Garis Polisi Terpampang di Pasar Muamalah Depok: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/03/15292301/kondisi-pasar-muamalah-depok-pasca-penangkapan-si-pemilik-zaim-saidi

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke