Faskes tersebut disediakan untuk tenaga kesehatan yang hari ini tidak berkesempatan memperoleh vaksinasi Covid-19 dalam acara vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta.
"Masih ada tenaga kesehatan yang belum bisa akses vaksinasi silakan datang ke 511 faskes DKI Jakarta yang tersebar di 44 kecamatan," ujar Widyastuti dalam keterangan suara, Kamis (4/2/2021).
Widyastuti mengatakan, faskes yang disediakan DKI Jakarta mulai dari Rumah Sakit, Puskesmas hingga klinik yang sudah terdaftar di Dinkes DKI Jakarta sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Untuk jumlah tenaga kesehatan yang akan divaksinasi, lanjut Widyastuti, tidak bisa dipastikan berapa lantaran jumlah angka yang terus bergerak.
Dia mengatakan, saat ini tenaga kesehatan di DKI Jakarta terus mengalami penambahan sehingga penyediaan vaksin untuk tenaga kesehatan juga bertambah.
"Seperti contoh ada beberapa rumah sakit yang melakukan rekrutmen ada tenaga kesehatan tambahan yang akhirnya menjadi tugas kita juga memberikan perlindungan," kata Widyastuti.
Khusus program vaksinasi masal yang dilakukan hari ini dengan target 6.000 orang, setidaknya sudah terlaksana sebanyak 3.500 orang, sisanya diarahkan ke faskes yang sudah disediakan Dinkes DKI.
Widyastuti tidak menutup program vaksinasi tenaga kesehatan terus berjalan meskipun tidak berkumpul di satu titik seperti diselenggarakan pada hari ini di Istora Senayan.
"Poinnya adalah 511 (faskes) tim kami akan siap memberikan layanan, silakan teman-teman nakes atau para nakes yang belum terpanggil melalui sistem (SMS blast) untuk datang melalui sistem yang sudah kami siapkan tersebar di 44 kecamatan di DKI Jakarta, ada RS ada Puskesmas ada beberapa klinik terpilih," kata Widyastuti.
Adapun persyaratan memperoleh vaksinasi untuk tenaga kesehatan di DKI Jakarta masih sama dengan persyaratan sebelumnya.
Namun ada sembilan syarat yang harus dipenuhi bagi para peserta vaksinasi Covid-19 massal tersebut, yaitu:
1. Wajib mendaftar di bit.lu/daftar_nakes yang merupakan link resmi dari Dinkes DKI Jakarta.
2. Hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan yang dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP.
3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta di DKI Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas atau ID Card.
4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan vaksinasi massal.
5. Tidak diperkenankan untuk tenaga admin atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.
6. Belum pernah divaksinasi Covid-19
7. Belum pernah terkonfimasi Covid-19
8. Berusia 18-59 tahun
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/04/20594701/pemprov-dki-siapkan-511-faskes-untuk-melanjutkan-vaksinasi-massal-tenaga