Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Andreas Suprianus mengatakan, pihaknya menyita ratusan juta itu dari tersangka YY selaku pengusaha jasa kontraktor.
"Kami menduga, YY mendapat uang tersebut dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada anggaran tahun 2018 lalu," urai Andreas melalui panggilan telepon, Jumat siang.
Adapun, AA selaku Ketua Kelompok Kerja RSUP, turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang mereka lakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2018 sebanyak Rp 3,8 miliar.
Andreas mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar tersebut.
Penelusuran itu, lanjut dia, dilakukan terhadap aset berupa barang dan rekening bank milik kedua tersangka tersebut.
"Rekening pihak lainnya juga masih kami tracking. Utamanya rekening yang terindikasi patut dimintai pertanggungjawaban kasus ini," ujar dia.
Kemudian, Andreas turut mengaku bahwa proses hukum yang mereka lakukan akan terus berlangsung.
"Meskipun tersangka YY telah mengembalikan uang yang ia korupsi, kasus dan proses hukum tetap akan berlanjut hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang," paparnya.
Mulanya, kasus korupsi tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes oleh pihak Kejari Kota Tangerang.
"Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS tersebut," tutur Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Hasil pemeriksaan, lanjut Dewa, sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai CS itu berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.
"Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta," ungkap Dewa.
Kemudian, gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000. Berkurang antara Rp 700.000 hingga Rp 900.000.
Berdasar penyelidikan pula, modus operandi kedua pelaku adalah pengaturan pemenang lelang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/05/19455611/kejari-kota-tangerang-sita-rp-900-juta-dari-tersangka-korupsi-pengadaan