Tempat karaoke itu mendapat sanksi karena melanggar aturan operasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Bernard mengatakan, tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Satpol PP bersama Polres Jakpus dan Kodim 0501 Jakpus menemukan ada 57 pengunjung di tempat karaoke tersebut.
Sebelum dibubarkan, seluruh pengunjung diminta mengikuti rapid tes antibodi.
"Satu orang reaktif Covid-19," ujar Bernard.
Dia mengingatkan, tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/07515821/langgar-operasional-karaoke-master-piece-mangga-besar-disegel