Pelaku berinisial NAP (27). Pemuda itu ditangkap di Wisma Garuda, Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) dini hari.
"Satu tersangka, yaitu NAP, kami amankan tanggal 13 Januari 2021," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada awak media, Senin (8/2/2021) siang.
Alexander menjelaskan, NAP mengaku sebagai salah seorang pegawai di maskapai Citilink kepada korbannya pada akhir November 2020.
Kemudian, NAP memberikan tawaran ke mereka untuk menjadi pegawai baru di maskapai tersebut.
"Recruitment-nya itu untuk petugas front office, ticketing, dan check-in counter sebuah maskapai, yaitu Citilink," ujar dia.
Alexander mengungkapkan, tersangka mengiming-imingi para korbannya akan menerima gaji dengan rentang antara Rp 4.000.000 sampai Rp. 5.000.000 per bulan.
Namun, NAP terlebih dahulu menagih biaya masuk kerja, seragam, serta pelatihan sebesar Rp 15.000.000 hingga Rp 20.000.000 kepada mereka.
"(Sehingga) Total kerugian seluruhnya (korban) direntang Rp 90.000.000 sampai Rp 100.000.000," tutur Alexander.
"Dari hasil rekening tersangka yang kami telusuri, itu uang para korban dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," imbuh dia.
Tersangka kemudian dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
"Serta ancaman hukuman empat tahun penjara," tandas Alexander.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/12562921/penipu-modus-penerimaan-pegawai-citilink-ditangkap-korban-rugi-total-rp
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan