Salin Artikel

Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT

"Sedikit lebih longgar kalau sekarang kelihatannya, tapi di situ pengetatannya di tingkat RT," ujar Benyamin kepada wartawan dalam rekaman yang diterima, Senin (8/2/2021).

Adapun pelonggaran yang dimaksud terkait dengan jam operasional dan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan, tempat kuliner, hingga perkantoran.

Selain itu, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home juga dikurangi sehingga jumlah pekerja yang berada di kantor lebih banyak dari sebelumnya.

"Pertama kami perpanjang lagi. Sekarang sampai jam 21.00 WIB ya. Kami lagi menyesuaikan itu, makanya lagi dibahas," ungkapnya.

Di sisi lain, Benyamin menyebutkan, pihaknya akan fokus untuk meningkatkan pengawasan di tingkat RT sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah meminta pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di wilayahnya.

Hal tersebut untuk memetakan wilayah mana saja yang masuk kategori zona merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan tingkat kasus Covid-19.

"Ini bedanya, jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah hijau dan seterusnya dengan kriteria tertentu," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM di tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas.

PPKM kembali diperpanjang hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Namun, ada perbedaan dalam PPKM perpanjangan kali ini yang ditambah dengan sebutan PPKM berbasis mikro.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/17050401/pemkot-tangsel-akui-ppkm-mikro-lebih-longgar-fokus-pengawasan-kini-di

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke