JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menyampaikan bahwa senjata yang dimiliki oleh F, pria yang mengacungkan airsoft gun di Jalan Daan Mogot pada Kamis (4/2/2021), tak berizin.
"Tidak ada izin," kata Arnold ketika dikonfimasi, Senin (8/2/2021).
Arnold mengatakan, berdasarkan pengakuan F, senjata tersebut ia dapatkan dari saudaranya.
"Mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung," ucap Arnold.
Adapun, motif aksi koboi F adalah untuk main-main saja.
"Keterangan dari tersangka motifnya hanya untuk main-main saja," kata Arnold.
Arnold kemudian menyampaikan bahwa aksi tersebut adalah kali pertama F melakukan aksi tersebut.
"Ini pertama kali," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, F juga terbukti mengonsumsi sabu-sabu dan ektasi saat diperiksa oleh aparat kepolisian usai melakukan aksinya.
"Hasil cek urin terhadap tersangka adalah positif methamfetamina (sabu-sabu) dan positif amphetamina (ekstasi)," jelas Arnold, Kamis.
F ditangkap usai ia mengacungkan senjatanya kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Daan Mogot, Kamis.
Bahkan, ia sempat menodongkan senjata tersebut kepada seorang satpam dan seorang anggota kepolisian.
Bersama F, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata airsoft gun yang digunakan pelaku.
Kini, F dikenakan Pasal 336 KUHP Juncto Pasal 1 (2) UUDART Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun, video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit yang diunggah akun @jktinformasi terlihat F mengenakan kaus dan celana pendek sambil mengacungkan senjatanya ke pengguna jalan.
Ia terlihat sempat terlibat cekcok dengan satpam setempat.
Kemudian, terlihat aparat dari kepolisian bersama satpam dan warga mengejar lalu menangkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/18192431/airsoft-gun-yang-diacungkan-seorang-pria-di-jalan-daan-mogot-ilegal