Salin Artikel

Besok Kota Tangerang PPKM Mikro, Wali Kota Arief Sudah Diskusi dengan Berbagai Elemen

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Tangerang, Selasa (9/2/2021) esok hari.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, aturan itu berlaku sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

Selain itu, Inmendagri tersebut juga mencantumkan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus SARS-CoV-2.

"Kami telah melakukan diskusi tentang PPKM mikro dengan RT, RW, Posyandu, Dewan Kemakmuran Masjis, serta tokoh masyarakat dan agama agar PPKM mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Arief melalui rilis resminya, Senin (8/2/2021) malam.

Adanya PPKM mikro di Kota Tangerang, kata Arief, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Terlebih saat ini klaster rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus SARS-CoV-2 tersebut.

"Selain menerapkan PPKM mikro, aturan itu akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW, yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang," tutur pria 43 tahun itu.

Sehingga, kata Arief, pelacakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dari lingkungan terkecil.

Untuk diketahui, PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan Selasa hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.

Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

Lalu, aturan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/08/20130891/besok-kota-tangerang-ppkm-mikro-wali-kota-arief-sudah-diskusi-dengan

Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke