"Kenapa dilakukan penahanan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya," ujar Ahmad dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono di program Aiman, Senin (8/2/2021).
"Perannya di sini, ZS bukan saja sebagai inisiator (pasar muamalah), dia juga pengelola, penyedia lapak, dan wakala induk," lanjutnya.
Ahmad menjelaskan, Zaim sebagai wakala induk berarti menjadikan dirinya "tempat pertukaran dari rupiah menjadi dinar atau dirham dan sebaliknya".
Ia kemudian menyinggung pasal yang disangkakan penyidik terhadap Zaim, yakni Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Unsur pidananya adalah barangsiapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas untuk digunakan sebagai alat pembayaran," kata Ahmad.
"Membikin di sini membikin benda. Benda di sini dinar emas dan dirham perak, dan digunakan sebagai alat pembayaran dan alat transaksi," lanjutnya.
Sebagai informasi, jaringan pasar muamalah Zaim Saidi, salah satunya di Depok, Jawa Barat, sudah beroperasi sejak lama, namun baru kembali mendapatkan sorotan belakangan ini.
Pasar ini buka 2 pekan sekali memperdagangkan aneka barang kebutuhan harian dan tetap menerima rupiah serta barter.
Namun, Zaim sebagai penggagas juga memperkenalkan koin dinar dan dirham yang ia produksi agar dijadikan salah satu alat tukar dalam pasar ini.
Dipesan di PT ANTAM, satu koin dinar emas Zaim Saidi berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.
Sementara itu, satu koin dirhan peraknya berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.
Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Bank sentral mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/05340641/zaim-saidi-ditahan-polisi-dalam-kasus-pasar-muamalah-di-depok-ini