Hal ini diungkapkan oleh salah satu pedagang yang mengaku pernah menerima koin dirham sebelum Zaim ditangkap polisi.
"Biasanya dikasih Pak RT-nya, terus dibagi," ujar Sari, salah satu pedagang, dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dalam program Aiman, Senin (8/2/2021).
Sari menduga, ketua RT memperoleh koin dinar dan dirham itu dari petugas Zaim Saidi. Ia diberikan koin itu untuk belanja.
Akan tetapi, ketua RT setempat yang ditemui Aiman menampik bahwa mereka pernah membagikan koin dinar dan dirham Zaim Saidi.
"Secara detail gitu nggak tahu, artinya ada pembagian gitu," kata Irwan, salah satu ketua RT.
"Secara umum kita tahu ada kaya pergerakan setiap hari Minggu pagi dagang-dagangan. Nah kalau (koin dinar dan dirham dibagikan) ke RT seperti saya langsung, nggak pernah begitu," jelasnya.
Sementara itu, istri salah satu ketua RT lain mengaku tak pernah bertemu langsung dengan Zaim, apalagi melihat bentuk koin dinar dan dirham yang dimaksud.
Ia hanya berujar bahwa koin itu mungkin dibagikan dengan sasaran warga yang kurang mampu.
Zaim Saidi sudah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis lalu. Ia disangkakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebagai informasi, jaringan pasar muamalah Zaim Saidi, salah satunya di Depok, Jawa Barat, sudah beroperasi sejak lama. Namun baru kembali mendapatkan sorotan baru-baru ini.
Pasar ini buka 2 pekan sekali, memperdagangkan aneka barang kebutuhan harian dan tetap menerima rupiah serta barter.
Namun, Zaim sebagai penggagas juga memperkenalkan koin dinar dan dirham yang ia produksi agar dijadikan salah satu alat tukar dalam pasar ini.
Dipesan di PT ANTAM, satu koin dinar emas Zaim Saidi berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.
Sementara itu, satu koin dirham peraknya berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin.
Erwin mengingatkan, masyarakat hendaknya berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
Bank sentral mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/05541131/koin-dinar-dirham-di-pasar-muamalah-depok-disebut-dibagikan-via-rt