Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada awak media, Senin (8/2/2021) siang.
Kronologi
Tersangka yang berinisial NAP (27) mengaku sebagai pegawai di maskapai Citilink kepada pasangan suami istri, yaitu Andiyansyah dan Neneng Mulyantiari, pada akhir November 2020.
Kemudian, NAP memberikan tawaran ke pasutri itu untuk menjadi pegawai di maskapai tersebut.
"Satunya (Neneng) menjadi front officer, satunya (Andiyansyah) petugas check-in counter," kata Alexander.
Ia mengungkapkan, tersangka mengiming-imingi Andiyansyah dan Neneng akan menerima gaji dengan rentang antara Rp 4.000.000 sampai Rp. 5.000.000 per bulan.
Namun, NAP terlebih dahulu menagih ke suami istri itu uang sebesar Rp 34.637.700 untuk biaya masuk kerja, seragam, dan pelatihan.
"NAP meyakinkan korban bahwa mereka memang bekerja di Citilink dengan cara, yaitu tersangka memberi tahu ke korban bahwa mereka sudah bekerja mulai pertengahan Desember 2020," kata Alexander.
Pelaku menyuruh Neneng dan Andiyansyah untuk bekerja dari rumah dengan dalih masih ada pandemi Covid-19.
Selain itu, NAP juga membuat grup WhatsApp serta memasukkan seorang manajer di grup tersebut.
"Tersangka membuat sesosok bernama Chandra selaku manajer. Dituliskan absensi pagi, siang, dan malam (oleh Chandra)," tutur Alexander.
Padahal, sosok bernama Chandra tersebut hanya buatan NAP.
Kemudian, pada 11 Januari 2021, korban curiga terhadap NAP karena mereka tak kunjung menerima gaji.
Lantas, Andiyansyah dan Neneng melaporkan penipuan tersebut ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
Menanggapi laporan tersebut, polisi menangkap NAP di Wisma Garuda, Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) dini hari.
Tersangka kemudian dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Total enam korban
Hasil penyelidikan polisi, ada enam korban penipuan tersangka.
"Setelah NAP diamankan tanggal 13 (Januari 2021), korbannya sampai sekarang ada enam orang," tutur Alexander.
Adapun empat korban lain bernama Rina Hardiani, Wiryanata, Pefri Mayang, dan Ika Marina.
Mereka juga ditawarkan berkerja sebagai front office, check-in counter, dan ticketing.
Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 tiap bulannya.
Serupa dengan kejadian Andiyansyah dan Neneng, empat korban lain juga ditagih biaya masuk kerja, seragam, serta pelatihan sebesar Rp 15.000.000 hingga Rp 20.000.000 tiap orang.
Sehingga, NAP meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta dari enam korban itu.
"Dari hasil rekening tersangka yang kami telusuri, itu uang para korban dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," ujar Alexander.
Kendati demikian, awalnya ada beberapa korban yang belum yakin bahwa mereka ditipu oleh NAP.
Belakangan mereka percaya usai Alexander mengirimkan pesan menggunakan ponsel tersangka di grup WhatsApp yang dibuat oleh NAP.
Alexander mengatakan, pihaknya masih mengusut dugaan adanya korban lain yang belum terungkap.
Untuk itu, masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
Penata rias pengantin
Alexander mengungkapkan, tersangka sama sekali tidak memiliki latar belakang di dunia penerbangan.
"Tersangka tersebut, NAP, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Citilink," kata dia.
"(Tersangka juga) tidak ada hubungan (dengan) dunia penerbangan. Profesi tersangka (adalah) seorang penata rias pengantin," imbuhnya.
Berdasar pemeriksaan, tersangka memilih Citilink karena maskapai tersebut dapat membuat orang merasa senang dengan pantunnya.
"NAP merasa Citilink dapat membuat tersenyum banyak orang. Karena, tiap berangkat atau tiba, pesawat itu melantunkan pantun," tuturnya.
Setelah aksinya terbongkar dan kemudian ditangkap polisi, terungkap bahwa NAP terkonfirmasi positif virus SARS-CoV-2.
Dia tak hadir dalam gelar kasus yang dilakukan polisi.
"Saat kami tangkap, pelaku kami tes antigen. Itu hasilnya reaktif. Lalu kami PCR test, hasilnya positif," ujar dia.
NAP saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Tingkat 1 Soekanto Kramat Jati, Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/09043151/fakta-penipuan-modus-tawaran-kerja-di-citilink-penata-rias-tipu-6-korban