Salin Artikel

Aturan PPKM Mikro, Pengemudi Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Aturan lainnya adalah pengemudi ojek online dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

"Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang," demikian bunyi SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021).

Selain itu, pengemudi juga wajib menjaga jarak serta memarkirkan sepeda motor dengan jarak minimal satu meter.

Syafrin juga mengatakan bahwa perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing. Teknologi ini diterapkan agar pengemudi tidak berkerumun.

Ketentuan lainnya adalah perusahaan juga disebut harus menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar.

"Dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," ujar Syafrin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi mengggunkaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat menggunakan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (8/2/2021).

PPKM berbasis mikro berlaku dan beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/19144551/aturan-ppkm-mikro-pengemudi-ojol-dilarang-berkerumun-lebih-dari-5-orang

Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke