Salin Artikel

Anggota DPRD DKI Nilai Konsep Naturalisasi Sungai di Jakarta Masih Sebatas Wacana

"Konsep naturalisasi masih sebatas wacana di atas kertas, dan yang sudah terbukti adalah normalisasi," kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Gilbert mengingatkan, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan mereka yang terdampak banjir umumnya adalah masyarakat kecil.

Karenanya, memaksakan konsep naturalisasi, sebut Gilbert, hanya menyiksa masyarakat yang kecil dan terkena banjir.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta yang melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada pasal 324.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, RPJMD bisa diubah jika dalam kondisi mendesak.

Selain itu, perubahan RPJMD juga bisa dilakukan jika telah berumur lebih dari tiga tahun. Kedua syarat perubahan itu, sebut Gilbert, tidak terpenuhi.

"Niat menghapus normalisasi dengan naturalisasi semakin jelas cuma konsep di atas kertas, sebatas wacana," tutur Gilbert.

Kisruh mengenai penghapusan normalisasi pada Perubahan RPJMD 2017-2022 ini dicetuskan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Untayana.

Dia menyebutkan, pembahasan draf perubahan RPJMD, Anies tidak mencantumkan program normalisasi sebagai salah satu program penanganan banjir Jakarta.

Kata "normalisasi" menghilang di dalam draf perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105.

Dengan demikian, dia mengatakan, peningkatan program kapasitas aliran sungai hanya dilakukan menggunakan program naturalisasi.

"Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draf perubahan RPJMD," kata Justin, Selasa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono sebelumnya menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih menjalankan kegiatan normalisasi sungai sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.

Nasruddin menyebut, kegiatan normalisasi sungai tercantum dalam Bab IV Perubahan RPJMD 2017-2022.

Kegiatan itu juga selaras dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024 bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali atau sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara pemerintah daerah atau Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah pada lokasi kali atau sungai yang akan dikerjakan.

Bahkan secara faktual, Pemprov DKI Jakarta disebut masih menyelenggarakan pengadaan tanah di kali atau sungai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan normalisasi.

Pada tahun 2020, Nasruddin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah di Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat dengan anggaran senilai Rp 340 miliar.

Sedangkan pengadaan tanah untuk Kali Angke baru akan dilakukan pada 2021. Adapun anggaran yang disediakan untuk pengadaan tanah pada tahun ini sebesar Rp 1,072 triliun.

Pemprov DKI Jakarta juga tidak mendikotomi normalisasi atau naturalisasi.

Menurut Nasruddin, baik normalisasi atau naturalisasi merupakan upaya untuk merevitalisasi sugai, kanal, kali, waduk, situ, dan saluran makro guna menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan.

Menurut Nasruddin, perubahan RPJMD itu masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Itu artinya, Pemprov DKI Jakarta masih terbuka untuk masukan dalam penyempurnannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/11/13210911/anggota-dprd-dki-nilai-konsep-naturalisasi-sungai-di-jakarta-masih

Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke