Dia mengatakan, normalisasi sungai tetap ada dalam draf perubahan RPJMD dan tidak ada penghapusan program pengendalian banjir tersebut.
"Normalisasi sungai sekali lagi kami sampaikan tetap ada, jadi tolong dibaca lebih teliti, lebih lengkap, lebih detail," kata Riza dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Riza menjelaskan, normalisasi adalah salah satu program yang dinilai Pemprov DKI Jakarta baik untuk pengendalian banjir di sekitar sungai Jakarta.
Sehingga, program normalisasi tidak dihapus dan tetap ada dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022.
"Jadi mohon bagi mereka, siapa pun anggota DPRD, kalau ingin menyampaikan pendapat itu hak dan kewenangan dan tugas. Namun, kami minta untuk dicek kembali, diteliti kembali, sebelum memberikan keterangan, pernyataan ke publik, jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat," ucap Riza.
Riza menegaskan, pada 2020 saja, program normalisasi sudah menelan Rp 781 miliar untuk membebaskan lahan guna menjalankan program normalisasi di beberapa bantaran sungai di Jakarta.
"Termasuk juga Sodetan Ciliwung dan sebagainya," ucap Riza.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Untayana mempertanyakan hilangnya program normalisasi sungai dalam draf perubahan RPJMD DKI Jakarta.
Dia juga menyayangkan hilangnya program normalisasi sungai tersebut tidak disertai dengan penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draf perubahan RPJMD," ujar Justin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Padahal, kata Justin, salah satu penyebab banjir adalah luapan air sungai yang tidak mampu menampung air kiriman dari hulu.
Sehingga, program normalisasi sungai menjadi sesuatu yang penting untuk penanganan banjir akibat air kiriman.
"Perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi," tutur Justin.
Dalam dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat paragraf yang menjelaskan penanganan banjir yang disebutkan dengan cara pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai.
Namun kata "normalisasi" kemudian menghilang di dalam draf perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105.
Dengan demikian, peningkatan kapasitas aliran sungai hanya dilakukan melalui program naturalisasi sungai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/11/14180241/psi-sebut-normalisasi-sungai-dihapus-dari-rpjmd-wagub-dki-baca-lebih
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.