Tersangka yang tertangkap berinisial BC, sedangkan enam lainnya yaknu HZ, LO, AD, AR, IH dan AG masih dalam pengejaran.
Penangkapan tersangka BC berawal dari laporan korban, yakni tukang ojek berinisial SY.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, saat kejadian, SY sedang mengantar penumpang.
"Korbannya SY (27) yang merupakan tukang ojek saat itu hendak mengantarkan penumpang MS (30) ke Terminal Tanjung Priok," kata Guruh dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
"Saat melintas di rel kereta Kampung Bahari, tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang tak dikenal," lanjutnya.
Kedua pelaku itu sempat berusaha menghentikan SY dan penumpangnya. Tak lama datang lagi dua orang lain dan menyuruh SY melipir ke tempat yang lebih sepi.
Di sana tiga orang pelaku lain datang dan merampas dompet dan ponsel milik SY dan penumpangnya.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka pelaku sementara enam orang lainnya melarikan diri.
Menurut polisi, saat ditangkap BC sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menempak kakinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/12/17334571/polisi-tangkap-tersangka-begal-tukang-ojek-di-tanjung-priok