Salin Artikel

B2W Indonesia dan Organisasi Peduli Lingkungan Sayangkan Relaksasi Pajak Mobil Baru

Hal itu dikatakan Ketua B2W Indonesia Poetoet Soedarjanto dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

"Menyayangkannya dengan sangat keras dan mendesak pembahasan aturannya dibatalkan," kata Poetoet.

Pernyataan ini turut mewakili Greenpeace Indonesia, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, dan Rujak Center for Urban Studies.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Poetoet, Pemerintah dinilai kurang peduli terhadap upaya mengatasi sebab-sebab rusaknya lingkungan, salah satunya berasal dari kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor selama ini menjadi sumber emisi gas beracun terbesar. Di Jakarta, data Dinas Lingkungan Hidup mencatat transportasi darat menyumbang 75 persen," ucap Poetoet.

"Di samping mengotori udara, gas itu menimbulkan krisis iklim yang saat ini merupakan masalah global," lanjutnya.

Poetoet berujar, meski pelonggaran pajak penjualan mobil mungkin bisa meningkatkan perekonomian di masa pandemi, namun hal itu tak sebanding dengan dampak buruk dari pencemaran udara dari kendaraan bermotor.

"Tapi berapa pun nilai uangnya, tak bakal sebanding dengan kerugian yang timbul akibat pembiaran negara terhadap kehidupan masyarakat yang tergantung kendaraan bermotor," ujarnya.

B2W Indonesia, Greenpeace, ITDP, dan RCUS berharap pemerintah menemukan cara lain untuk mengangkat kegiatan ekonomi tanpa rencana pembebasan pajak penjualan mobil.

Sebelumnya, mulai 1 Maret 2021 pemerintah rencananya akan memberikan insentif PPnBM bagi mobil baru.

Relaksasi pajak ini akan diberikan kepada produk yang sesuai dengan kriteria.

Di antara memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x4, termasuk sedan, dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen.

Segmen tersebut dipilih karena diminati kelompok masyarakat kelas menengah.

Insentif PPnBM atau diskon pajak dilakukan secara bertahap agar memberikan dampak yang optimal. Nantinya, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Pada tahap pertama yang berlangsung Maret-Mei, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/16/12220631/b2w-indonesia-dan-organisasi-peduli-lingkungan-sayangkan-relaksasi-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke