Hal itu dikatakan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Polres Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
"Kami telah memberikan trauma healing kepada korban. Hal ini dilakukan untuk memulihkan psikis korban agar tidak trauma dengan kejadian tersebut," kata Nasriadi
Seorang pengemis bernama Edi (34) mencabuli korban KN (7). Edi kini jadi tersangka.
Nasriadi mengemukakan, peristiwa itu bermula ketika Edi mengemis di sekitar kawasan tersebut. Edi melihat korban yang sedang bermain hujan di depan rumah dan menghampirinya.
Setelah memastikan rumah korban sepi, Edi kemudian merayu korban dan membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban dan melakukan pencabulan di situ.
"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," kata Nasriadi.
Tak lama kemudian ibu korban datang untuk mencari putrinya. Saat menyadari hal itu Edi melarikan diri.
Setelah mengetahui putrinya mengalami hal tersebut, ibu korban melapor ke RT setempat.
Nasriadi mengimbau kepada para orangtua agar selalu waspada dan menjaga anak-anaknya dari predator seks anak di bawah umur.
"Kami mengimbau agar warga tidak membiarkan anak-anaknya main sendirian untuk menghindari predator-predator anak," ucap Nasriadi.
Edi kini disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/19160001/bocah-yang-dicabuli-pengemis-di-koja-jalani-trauma-healing