Salin Artikel

Ombudsman Duga Ada Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Helena Lim

Dia mengungkapkan hal itu setelah melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti beserta jajarannya, Rabu (17/2/2021).

Teguh menyatakan, dugaan pemalsuan dokumen terjadi pada pihak pemberi kerja yang memanfaatkan lemahnya proses verifikasi data manual.

"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata Teguh melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ombudsman menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang digunakan untuk mengirimkan undangan kepada calon penerima vaksin.

Data dalam sistem itu, sebut Teguh, bersumber dari kementerian atau lembaga terkait dalam menghadirkan data jumlah tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan vaksinasi di Jakarta. dan kemungkinan pula terjadi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kegagalan sistem tersebut membuat banyak tenaga kesehatan yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi tenaga kesehatan.

Namun pendataan secara manual itu tidak diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan. Untuk tenaga kesehatan, verifikasi data bisa dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) maupun data dari organisasi profesi.

Sementara bagi penunjang kesehatan, data diperoleh berdasarkan surat keterangan bekerja dari tempat bekerja. Data dari pemberi kerja penunjang kesehatan sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari pemberi kerja.

Dampaknya, terjadi lonjakan kenaikan angka tenaga kesehatan dan tenaga penunjang dari target 120.040 menjadi 233.320 orang.

Dengan data ini, dipastikan tenaga kesehatan dan penunjang terdata dalam sistem. Namun, ada potensi penambahan penerima vaksin dari warga non-tenaga kesehatan dan penunjang yang mendapatkan vaksinasi.

"Sangat dimungkinkan terjadi pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," ujar Teguh.

Kasus Helena Lim

Kasus Helena bermula ketika dia mengunggah rekaman video di akun Instagram @helenalim899.

Kala itu, Helena memperlihatkan dirinya disuntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam video tersebut, Helena terlihat datang bersama tiga orang lainnya untuk menerima vaksinasi.

Dia merekam kegiatannya menunggu giliran disuntik sampai akhirnya menerima vaksin Covid-19 .

Menurutnya, vaksinasi yang ia terima adalah suntikan pertama vaksin Covid-19. Sekitar dua minggu setelah vaksinasi pertama, Helena dijadwalkan kembali disuntik vaksin Covid-19.

"Ini yang pertama ya, nanti dua minggu lagi yang kedua," ujar Helena dalam video tersebut.

Video itu kemudian menjadi viral dan diperbincangkan warganet.

Pasalnya, saat ini, pemberian vaksin di Indonesia masih ditujukan kepada para tenaga kesehatan (nakes) dan penunjangnya, serta kaum lansia. Helena yang di media sosial disebut sebagai crazy rich Jakarta itu dinilai warganet bukan orang yang seharusnya mendapat prioritas vaksinasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/20135381/ombudsman-duga-ada-pemalsuan-dokumen-dalam-kasus-helena-lim

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke