Sara berdalih, dia dan tim pemenangannya baru mendengar keputusan majelis hakim yang menolak gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 yang diajukannya.
Sehingga, pihaknya belum sempat membahas lebih lanjut hasil sidang putusan sengketa Pilkada Tangsel yang baru saja digelar pada Rabu (17/2/2021) ini.
"Kami baru menerima keputusan tersebut. Belum ada waktu untuk mendiskusikan lebih lanjut," ujar Sara melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Sara juga belum dapat memastikan langkah lebih lanjut yang akan diambil dia bersama pasangannya Muhamad.
Dia hanya menyebut nantinya akan ada pernyataan dari Muhamad selaku calon wali kota Tangerang Selatan nomor urut satu ataupun perwakilan tim yang ditunjuk.
"Belum (dibahas). Karena baru dapar kabar keputusannya kan. Sepertinya statement nanti akan keluar dari pak Muhamad atau pihak yang ditunjuk," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangsel, yakni Muhamad dan Sara.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
"Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.
Sementara jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim juga tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan.
Perolehan suara Muhamad-Sara sebesar 205.309 suara. Sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.
Dengan demikian, perbedaan suara kedua pasangan adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/20344801/permohonan-sengketa-pilkada-ditolak-mk-rahayu-sarawati-belum-tentukan