Salin Artikel

Ketika 2 Kasus Peledakan yang Pernah Terjadi di Masjid Istiqlal Masih Menjadi Misteri...

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Istiqlal diresmikan pada 22 Februari 1978 setelah dibangun selama 23 tahun yang berawal dari ide Presiden Soekarno pada 1950-an.

Selama 43 tahun berdiri, Masjid Istiqlal yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu pernah mengalami dua teror bom dalam dua periode waktu berbeda.

Berikut Kompas.com merangkumkan.

Ledakan April 1978

Tak lama setelah diresmikan, Masjid Istiqlal langsung mendapat teror bom.

Sebuah bom meledak di area mihram masjid tersebut pada Jumat (14/4/1978).

Dilansir dari Surat Kabar Kompas edisi Senin (17/4/1978), ledakan di dalam Masjid Istiqlal memang disengaja.

Pangdam V/Jaya saat itu, Mayjen Norman Sasono menyatakan, ledakan di Masjid Istiqlal itu dipastikan menggunakan peledak TNT atau Trinitrotoluena.

Pada awalnya, pihak kepolisian langsung mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peledakan tersebut.

Akan tetapi, seperti diwartakan Kompas edisi Selasa (18/4/1978), enam orang kemudan dibebaskan.

Kasus tersebut kemudian mendingin menyusul keputusan aparat untuk mendeponir perkara itu.

Sehingga, sampai saat ini tidak diketahui siapa pelaku dan motif di balik peledakan tersebut.

Ledakan April 1999

Teror bom kembali terjadi di Masjid Istiqlal pada Senin (19/4/1999) siang.

Diberitakan Kompas edisi Selasa (20/4/1999), ledakan terjadi di pusat perkantoran di lantai dasar masjid terbesar di Asia Tenggara itu.

Tepatnya, ledakan terjadi di tepi koridor kantor sekretariat Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI).

Ledakan itu menyebabkan pecahnya lapisan batu pualam hitam di tembok. Hal itu juga membuat pintu dan kaca kantor pecah.

Nasib yang sama juga dialami kantor-kantor lain di sekitar BMOIWI, termasuk kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, ada dua orang mengalami cedera akibat ledakan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya kala itu, Mayjen (Pol) Noegroho Djajoesman mengatkaan, dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, bahan peledak di lantai dasar Masjid Istiqlal adalah TNT dengan pemicu peledaknya merupakan KClO3 (kalium chlorat).

Sekitar dua bulan setelah teror, Noegroho akhirnya mengungkapkan terduga pelaku peledakan di Masjid Istiqlal.

Pada Senin (14/6/1999), ia menyatakan, sebanyak tujuh pelaksana lapangan yang terlibat langsung dalam peledakan tersebut telah ditahan di Polda.

Para tersangka di bawah tekanan

Noegroho meminta maaf karena belum bisa menginfokan lebih rinci.

"Hubungan antara pelaksana di lapangan dengan intelektualnya terputus. Sebab, para tersangka melakukan peledakan itu di bawah tekanan dan ancaman, sementara perintahnya diberikan secara tertulis alias tidak pernah tatap muka," jelas Noegroho, dilansir dari Kompas edisi Selasa (15/6/1999).

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial Wwn (26), Nri (20), Bo (20), Smi (22), Jpa (17), Srd (18), dan Usi yang semuanya berprofesi sebagai pengamen di sekitar Istiqlal.

Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat di Jakarta dan Tangerang sejak 7 Mei lalu, atau 18 hari setelah peledakan setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Noegroho mengatakan, salah satu tersangka, Wwn, sempat didatangi seseorang yang belum dikenalnya pada awal April 1999.

Orang tersebut menunjukkan foto keluarga Wwn sambil mengancam akan menganiaya keluarganya jika ia menolak diajak bekerja sama atau mengikuti perintah.

Sejak saat itu, Wwn mengaku tidak pernah lagi bertemu orang itu dan hanya menerima perintah tertulis.

Wwn dan enam tersangka lain pun melaksanakan perintah untuk meletakkan bom di Masjid Istiqlal.

Setelah penyelidikan, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/ 1951. Ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati.

Akan tetapi, setelah melalui proses persidangan, para tersangka mendapat hukuman lebih ringan.

Surya Setiawan alias Wawan, misalnya. Pada Senin (18/10/1999), divonis kurungan penjara selama 3,5 tahun.

Dalam amar putusannya, Hakim Rasudi Salamun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut usia Wawan yang masih muda, belum pernah dihukum, serta masih bisa memperbaiki diri merupakan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Yang masih menjadi misteri hingga hari ini adalah motif di balik peledakan tersebut dan sosok yang Noegroho sempat sebut telah menekan para tersangka untuk meneror Masjid Istiqlal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/23/08451121/ketika-2-kasus-peledakan-yang-pernah-terjadi-di-masjid-istiqlal-masih

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke