TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeklaim tidak ada wilayah RT yang berstatus zona merah dan oranye dalam sebaran kasus Covid-19 di wilayahnya.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, hanya ada wilayah RT berstatus zona hijau dan kuning selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Secara keseluruhan zonasi di Tangerang Selatan sudah sangat baik. Artinya tidak ada RT yang masuk zona merah, bahkan oranye pun tidak," ujar Benyamin kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Kendati demikian, Benyamin tidak menjelaskan secara rinci jumlah RT yang berstatus zona hijau dan oranye berdasarkan tingkat penularan Covid-19.
Dia hanya menyebut, sekitar 80 persen RT di Tangerang Selatan berstatus zona hijau. Sementara sisanya masuk kategori zona kuning atau wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 rendah.
"Kebanyakan level mikro di RT/RW persentasenya 80 persen zona hijau, selebihnya zona kuning. Kalau tidak salah hanya dua RT atau RW yang masuk zona oranye," kata Benyamin.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut memperpanjang masa PPKM berbasis mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Untuk diketahui, PPKM mikro dilaksanakan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.
Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Zona hijau untuk RT yang tidak punya satu pun kasus Covid-19.
2. Zona kuning jika ditemukan 1-5 rumah kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari. Apabila ditemukan zona kuning, harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspect dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir. Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:
- Menemukan kasus suspect pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/23/14341861/sebut-tak-ada-rt-zona-merah-covid-19-di-tangsel-wakil-wali-kota-80-persen