Akibat penjambretan, korban mengalami kecelakaan hingga meninggal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, pelaku berinisial RS (26). Sedangkan, korban berinisial J (54).
Awal mula kejadian, korban sedang mengendarai motor berpelat nomor B 4225 SJW di Jalan Mawar Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 17.49 WIB.
"Kemudian, pelaku datang memepet korban J. Dia (pelaku) langsung menjambret tas korbannya, tapi tidak berhasil," kata Deonijiu kepada awak media, Rabu (24/2/2021) siang.
Menurut Deonijiu, korban kaget usai hendak dijambret. Kemudian, J langsung menancapkan gas lalu kehilangan kendali atas motornya.
Karena kehilangan kendali, korban menabrak dinding tak jauh dari lokasi penjambretan.
"Korban langsung menabrak tembok dan dia terjatuh," ungkap dia.
Ketika korban dalam keadaan terjatuh, pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp 230.000 dan satu ponsel.
"Karena terjatuh, korban sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Tangerang. Korban sempat dirawat selama empat hari lima malam. (Kemudian) korban dinyatakan meninggal," imbuhnya.
Deonijiu berujar, aparat kepolisian menangkap pelaku di kediamannya di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Penangkapan pelaku usai penyidik memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Polisi masih menyelidiki apakah ada korban lain dari aksi pelaku.
"Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 12 tahun," tandas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/24/15261631/jambret-di-tangerang-ditangkap-korbannya-tewas-setelah-kecelakaan