Adapun agenda sidang yang digelar Rabu ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi.
Tiga orang saksi adalah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Frengki Rumatora alias Angki, dan Gaspar Rahang.
"Dari tiga saksi, tiga-tiganya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, terutama Pasal 340 pembunuhan berencana atas Bung John, itu belum jelas," kata Philippus saat ditemui usai sidang, Rabu.
"Untuk itu, mungkin akan ada saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa minggu depan," ujar kuasa hukum John Kei lainnya, Isti Novianti.
Dalam sidang Rabu, baik saksi Nus, Frengki, maupun Gaspar tidak melihat John Kei hadir di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun demikian, Angki sempat menyatakan bahwa ia yakin peristiwa penyerangan atas dirinya dan pembunuhan rekannya, Yustus Corwing alias Erwin, terlaksana atas perintah John.
"Saya yakin itu atas perintah John Kei," kata Angki dalam sidang, Rabu.
Angki yakin bahwa penyerangan pada saat itu dilaksanakan atas perintah John Kei sebab malam sebelumnya Nus Kei mendapat informasi dari seorang rekannya bahwa ia dan Erwin masuk ke dalam daftar target pembunuhan John Kei.
"Sebelumnya malam, saya dapat info bahwa ada nama target, target untuk dibunuh, salah satunya almarhum (Erwin), yang kedua Nus," ujar Angki.
Untuk diketahui, John Kei merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana.
John Kei didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU membacakan dakwaan tersebut pada 13 Januari 2021.
Dalam kesempatan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Namun, dalam sidang hari ini, Nus Kei membantah informasi soal dirinya meminjam uang kepada John Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/24/21423041/kuasa-hukum-belum-ada-keterangan-saksi-yang-buktikan-john-kei-lakukan