"Ada 1 hakim, 2 panitera pengganti, dan 1 orang jurusita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan test swab PCR dan saat ini kepada 4 orang tersebut telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari," kata Bambang, Kamis (25/2/2021).
Saat ini, keempat orang itu telah melakukan isolasi mandiri dan ada yang dirawat.
Berdasarkan temuan empat orang yang positif itu, PN Jakpus melakukan rapid test antigen pada semua pegawai, Selasa lalu.
"Hasilnya ada tiga orang lagi yang positif terpapar Covid-19," kata dia.
Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, PN Jakpus meminta para pegawai kerja dari rumah selama dua hari, mulai Kamis sampai Jumat besok. Hanya Ketua PN, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris yang tetap masuk Kantor seperti biasa.
Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan.
"PN Jakarta Pusat sudah yang ketiga kalinya dilakukan bekerja dari rumah (WFH) karena adanya aparatur pengadilan yang terpapar Covid-19," ujar Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/13553401/hakim-hingga-panitera-pn-jakpus-terpapar-covid-19