Salin Artikel

Ramai Penembakan di Cengkareng, Ternyata Tidak Sembarang Anggota Polisi bisa Pegang Senpi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat digemparkan dengan aksi penembakan yang terjadi di sebuah kafe di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Tiga orang tewas dalam aksi tersebut, yakni anggota TNI berinisial S, serta dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu lainnya, H, mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Tersangka pelaku penembahan diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka CS.

Sebelum kejadian, CS yang mabuk terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit. Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang merupakan atasan dari tersangka CS, meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.

Tidak sembarang anggota polisi bisa pegang senjata api

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, ternyata tidak semua oknum polisi bisa memegang senjata api.

Pemegang senjata api harus melewati tahapan ujian yang selektif, seperti ditulis dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengunaan senjata api Badan Reserse Kriminal Polri.

Selain melewati ujian yang selektif, personel tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.

Tidak hanya itu, seorang anggota polisi baru bisa memegang senjata api jika diberi izin oleh atasannya berdasarkan penilaian kinerja dari anggota tersebut.


Berikut beberapa poin pembawaan dan penggunaan senjata api perorangan seperti ditulis dalam SPO tersebut:

  1. Pembawa senjata api harus dilengkapi dengan surat ijin memegang senjata api.
  2. Senjata api dimasukkan ke dalam holster dan dibawa melekat di badan (tidak dibawa dalam tas/koper, dll).
  3. Senjata api tidak dibernarkan dibawa keluar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung dengan Surat Perintah Tugas.
  4. Senjata api hanya boleh dibawa oleh anggota Polri yang sedang bertugas/dinas.
  5. Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.
  6. Senjata api perorangan digunakan dalam rangka tindakan kepolisian berupa penegakan hukum, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat untuk menciptakan dan memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.

(Penulis Muhammad Isa Bustomi | Editor Egidius Patnistik)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/14460641/ramai-penembakan-di-cengkareng-ternyata-tidak-sembarang-anggota-polisi

Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke