Setiap tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya.
Adapun para pelaku adalah LH, LS, RH, IA, dan JDL yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (6/1/2021).
Tersangka lain, yaitu MA, WD, dan MT ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan tersangka LM ditangkap di Kepulauan Riau dan tersangka JDA di Aceh.
Kasatres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Ade Candra mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima orang yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta merupakan kurir narkoba.
Usai menangkap kelima kurir itu, kata Ade, pihak kepolisian menangkap juga lima tersangka lain dan mengetahui peran mereka.
MA merupakan perekrut kurir, WD pengendali kurir, sedangkan MT, LM, dan JDA merupakan bandar narkoba.
"Barang diambil dari Aceh menuju Bali dan diedarkan ke Lombok. Tim langsung mengejar ke Lombok dan diamankan orang perekrut (MA) serta pengendali kurir (WD)," kata Ade kepada awak media, Rabu (25/2/2021).
"Mereka (MA dan WD) dapat pesanan dari MT, pengedar yang beroperasi di wilayah NTB," imbuh Ade.
Berdasarkan keterangan MT, kata Ade, dia tidak bekerja sendirian. MT bekerja sama dengan LM yang juga merupakan pengedar.
"Ada rekan lain atas nama LM. Dia di Sumba, tapi sempat kabur. Akhirnya, dia ditemukan di Riau," ujar Ade.
Usai menangkap LM, kepolisian menemukan petunjuk lain terkait lokasi tersangka pengedar satunya, yaitu JDA.
Akhirnya, JDA ditangkap di Aceh.
"Rupanya, setelah menangkap bandar, asal barang (sabu) itu dari Malaysia," ungkap Ade.
Sebelumnya diberitakan, petugas Aviation Security mencurigai LH, LS, RH, IA, dan JDL saat mendarat dari Aceh di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (6/1/2021).
"Petugas Aviation Security kemudian melihat lima penumpang itu mencurigakan saat mereka melewati x-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian pada awak media, Kamis siang.
Saat diperiksa, lima orang itu membawa sabu yang mereka masukkan di bagian anus.
Setiap tersangka yang merupakan kurir narkoba itu, kata Adi, masing-masing membawa sabu sekitar 200-300 gram.
Dari penemuan tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.
Setelahnya, kepolisian mengamankan seluruh tersangka beserta barang buktinya.
"Yang berhasil kami sita ada 1.250 gram (sabu), nilainya Rp 1,25 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba," tutur Adi.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/22400771/komplotan-pengedar-narkoba-yang-ditangkap-hendak-edarkan-sabu-asal