Oleh karena itu, Satpol PP Jakarta Barat memutuskan menutup permanen kafe tersebut.
"Jadi, hari ini kita melakukan penutupan permanen karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran," ujar Tamo, Jumat (26/2/2021) seperti dilansir Antara.
Tamo menjabarkan, pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Kala itu, Satpol PP Jakarta Barat mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola kafe tersebut.
Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Pengelola kafe RM kemudian dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda administratif sebesar Rp 5 juta.
Terakhir, kafe RM menjadi saksi bisu penembakan oleh anggota Polri, Bripka CS, hingga menyebabkan tiga orang tewas pada Kamis (25/2/2021).
Kafe RM diketahui buka hingga pukul 04.00, padahal seluruh kafe di Jakarta harus tutup pukul 21.00 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Hari ini kita menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam utupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan," ujar Tamo.
Kronologi kasus
Kafe RM sendiri merupakan tempat kejadian perkara penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS yang menewaskan tiga orang pada Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan kronologi peristiwa pada Kamis itu. Yusri menjelaskan bahwa CS diketahui datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.
"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP, melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri.
Pelaku kemudian ingin meninggalkan kafe setelah dua jam berada di lokasi. Namun, CS enggan membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000. Hal itulah yang akhirnya memicu keributan.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkannya kepada para korban secara bergantian.
"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.
Tiga dari empat orang yang ditembak telah dinyatakan meninggal dunia. Salah satu korban meninggal adalah anggota TNI.
Atas peristiwa penembakan itu, Bripka CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/19242281/ini-runtutan-tiga-pelanggaran-prokes-kafe-rm-di-cengkareng-hingga-ditutup