Sabu seberat lebih dari 400 gram diamankan petugas dari tangan pelaku.
Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria menjelaskan, tersangka berinisial A diketahui keberadaannya setelah polisi menangkap seorang pengguna.
Setelah diperiksa, pengguna tersebut mengaku kerap membeli sabu yang dikonsumsinya dari A dan langsung dilakukan pengembangan oleh petugas.
"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) malam.
Ferdy mengatakan, A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren. Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan 400,29 gram sabu tersimpan dalam sebuah plastik hitam yang tergantung di pagar ruko.
"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng," ungkapnya.
Saat diinterogasi, lanjut Fredy, A mengaku bahwa narkoba tersebut milik rekannya yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
Tersangka langsung diringkus petugas ke Mapolsek Pagedangan.
Ferdy menambahkan, A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/20425451/diduga-hendak-transaksi-pengedar-sabu-ditangkap-di-ruko-pondok-aren