Salin Artikel

Sabu yang Hendak Diedarkan di Pondok Aren Diduga Milik Terpidana di Lapas Cilegon

Narkoba tersebut diduga milik salah seorang rekan tersangka yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cilegon, Banten.

Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria menjelaskan, tersangka berinisial A itu diketahui merupakan seorang residivis kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tersangka baru saja dinyatakan bebas sekitar tiga pekan lalu, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilegon.

"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," ujar Ferdy kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) malam.

Saat menangkap tersangka, polisi menemukan sabu seberat 400,29 gram tersimpan di dalam plastik yang tergantung di atas pagar ruko.

Kepada petugas, A mengaku bahwa sabu tersebut milik salah seorang rekannya yang berada di Lapas Cilegon.

"Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengedar narkoba di Tangerang Selatan ditangkap aparat Polsek Pagedangan.

Sabu seberat lebih dari 400 gram diamankan petuga dari tangan pelaku.

Ferdy menjelaskan, tersangka berinisial A diketahui keberadaannya setelah polisi menangkap seorang pengguna.

Saat diperiksa, pengguna tersebut mengaku kerap membeli sabu yang dikonsumsinya dari A.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka.

"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy.

Ferdy mengatakan, A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.

Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan 400,29 gram sabu tersimpan dalam sebuah plastik hitam yang tergantung di pagar ruko.

"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng," ungkapnya.

A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/21395621/sabu-yang-hendak-diedarkan-di-pondok-aren-diduga-milik-terpidana-di-lapas

Terkini Lainnya

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke