Salin Artikel

Sabu yang Hendak Diedarkan di Pondok Aren Diduga Milik Terpidana di Lapas Cilegon

Narkoba tersebut diduga milik salah seorang rekan tersangka yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cilegon, Banten.

Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria menjelaskan, tersangka berinisial A itu diketahui merupakan seorang residivis kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tersangka baru saja dinyatakan bebas sekitar tiga pekan lalu, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilegon.

"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," ujar Ferdy kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) malam.

Saat menangkap tersangka, polisi menemukan sabu seberat 400,29 gram tersimpan di dalam plastik yang tergantung di atas pagar ruko.

Kepada petugas, A mengaku bahwa sabu tersebut milik salah seorang rekannya yang berada di Lapas Cilegon.

"Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengedar narkoba di Tangerang Selatan ditangkap aparat Polsek Pagedangan.

Sabu seberat lebih dari 400 gram diamankan petuga dari tangan pelaku.

Ferdy menjelaskan, tersangka berinisial A diketahui keberadaannya setelah polisi menangkap seorang pengguna.

Saat diperiksa, pengguna tersebut mengaku kerap membeli sabu yang dikonsumsinya dari A.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka.

"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy.

Ferdy mengatakan, A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.

Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan 400,29 gram sabu tersimpan dalam sebuah plastik hitam yang tergantung di pagar ruko.

"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng," ungkapnya.

A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/21395621/sabu-yang-hendak-diedarkan-di-pondok-aren-diduga-milik-terpidana-di-lapas

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Megapolitan
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Megapolitan
Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Megapolitan
Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Megapolitan
Kasus Dugaan Penipuan EO 'Study Tour', Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Kasus Dugaan Penipuan EO "Study Tour", Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Megapolitan
Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Megapolitan
Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Megapolitan
Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Megapolitan
Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Megapolitan
Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Megapolitan
EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

Megapolitan
Beton Pembatas di Trotoar Kedubes AS Diangkut, Pejalan Kaki Leluasa Melintas

Beton Pembatas di Trotoar Kedubes AS Diangkut, Pejalan Kaki Leluasa Melintas

Megapolitan
Pria Obesitas Seberat 300 Kg Alami Infeksi Kaki karena Terus Berbaring Selama 8 Bulan

Pria Obesitas Seberat 300 Kg Alami Infeksi Kaki karena Terus Berbaring Selama 8 Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke