Narkoba tersebut diduga milik salah seorang rekan tersangka yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cilegon, Banten.
Kapolsek Pagedangan AKP Ferdy Yudha Satria menjelaskan, tersangka berinisial A itu diketahui merupakan seorang residivis kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tersangka baru saja dinyatakan bebas sekitar tiga pekan lalu, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilegon.
"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," ujar Ferdy kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (26/2/2021) malam.
Saat menangkap tersangka, polisi menemukan sabu seberat 400,29 gram tersimpan di dalam plastik yang tergantung di atas pagar ruko.
Kepada petugas, A mengaku bahwa sabu tersebut milik salah seorang rekannya yang berada di Lapas Cilegon.
"Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengedar narkoba di Tangerang Selatan ditangkap aparat Polsek Pagedangan.
Sabu seberat lebih dari 400 gram diamankan petuga dari tangan pelaku.
Ferdy menjelaskan, tersangka berinisial A diketahui keberadaannya setelah polisi menangkap seorang pengguna.
Saat diperiksa, pengguna tersebut mengaku kerap membeli sabu yang dikonsumsinya dari A.
Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka.
"Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka A ini," ujar Ferdy.
Ferdy mengatakan, A ditangkap saat berada di sebuah ruko kawasan Jalan Puskesmas Pondok Aren.
Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan 400,29 gram sabu tersimpan dalam sebuah plastik hitam yang tergantung di pagar ruko.
"Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng," ungkapnya.
A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/21395621/sabu-yang-hendak-diedarkan-di-pondok-aren-diduga-milik-terpidana-di-lapas
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan