Dilansir dari unggahan akun Instagram Pemprov DKI @dkijakarta pada 26 Januari 2021, seluruh layanan kependudukan di Dukcapil dilakukan secara daring dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Dukcapil DKI Jakarta tetap melakukan pelayanan dengan mengikuti protap Covid-19," tulis keterangan dalam akun @dkijakarta.
Bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta, maka mereka bisa melakukannya secara online melalui Alpukat Betawi, Silaporlagi, Sidukun 3in1, ataupun pesan Whatsapp kepada petugas Dukcapil yang bertugas pada tiap-tiap kelurahan.
Setelah melakukan pelayanan secara online, hasil layanan kependudukan bisa diambil dengan cara:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/01/08131151/begini-cara-urus-dokumen-kependudukan-di-jakarta-selama-ppkm-mikro