PPKM skala mikro merupakan strategi baru pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Adapun aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Suatu wilayah dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Adapun, skenario pengendalian Covid-19 untuk wilayah zona merah Covid-19 mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dilansir dari website resmi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta hingga 11 Februari, ada 6.422 RT yang masuk kategori zona rawan Covid-19.
Artinya, RT zona rawan memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Sebanyak 82 RW itu tersebar di lima wilayah Jakarta, hanya Kabupaten Kepulauan Seribu yang tidak memiliki RT zona rawan.
Sebanyak 712 RT zona rawan berada di Jakarta Pusat, 1.963 RT di Jakarta Timur, dan 1.502 RT di Jakarta Barat.
Kemudian, ada 1.310 RT zona rawan di Jakarta Selatan dan 935 RT di Jakarta Utara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/01/11150201/6422-rt-di-jakarta-masuk-zona-rawan-covid-19-terbanyak-di-jaktim