Rencana penutupan Kafe Brotherhood berkaitan dengan penangkapan selebgram Millen Cyrus yang dinyatakan positif psikotropika benzodiazepine.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, Satpol PP sedang membicarakan rencana penutupan Kafe Brotherhood dengan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat ini, Satpol PP Jakarta Selatan masih menunggu data-data terkait pelanggaran Kafe Brotherhood.
“Masih dikaji pelanggarannya. Kami tentunya kalau pelanggaran Pergub 18 misalnya ada psikotropika, narkoba tentunya dicabut izin usahanya lalu PTSP minta ditutup,” ujar Ujang, Senin (1/3/2021) siang.
Menurut Ujang, penutupan Kafe Brotherhood masih dikaji secara administratif oleh Satpol PP DKI Jakarta. Proses penutupanan akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Sebelumnya, Millen terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang diadakan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu dini hari kemarin. Razia tersebut dilakukan pihak kepolisian di Kafe Brotherhood, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi melakukan tes urine kepada Millen dan para pengunjung yang terjaring.
Hasilnya, Millen dan rekannya terdeteksi positif menggunakan psikotropika benzo.
"Dari tempat ini, kami bisa (menjaring) ada selebgram satu orang inisial MC bersama temannya itu positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Minggu.
Selain Millen dan rekannya, ada pengunjung lain yang juga dinyatakan positif menggunakan benzo. Dengan demikian, setidaknya ada empat orang yang dipastikan mengonsumsi psikotropika.
"Satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin. Jadi, empat orang hari ini dinyatakan positif," ujar dia.
Millen beserta tiga pengunjung kafe yang positif itu kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/01/14181741/satpol-pp-kaji-penutupan-permanen-kafe-brotherhood