Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Labuhan Miringgai, Lampung pada 23 Februari 2021.
"Pengakuan mereka sudah 10 kali Beraksi. Kami masih mendalami. Karena mereka pemain lama, residivis kasus sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis yang disiarkan secara daring, Senin (1/3/2021).
Yusri menjelaskan, pengangkapan ketiga tersangka bermula adanya laporan dari masayarakat inisial FF yang menjadi korban pencurian sepeda motor.
Motor korban hilang saat terparkir di Jalan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 22 November 2020.
"Kemudian laporan kedua, (terjadi) di wilayah Tapos, Depok. Tim melakukan penyelidikan dan 3 tersangka diamankan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi.
AKS berperan sebagai eksekutor, sedangkan DS dan J sebagai joki serta pemantau situasi sesaat sebelum beraksi.
"Modusnya biasanya mamantau dahulu. Sasaran perumahan, kemudian ruko-ruko atau kos-kosan. Jika sepi mereka beraksi dengan peran masing-masing," kata Yusri.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 motor hasil curian, 2 kunci T, 2 magnet pembuka tutup kunci, dan helm.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/01/15292621/3-residivis-ditangkap-di-lampung-10-kali-mencuri-motor-di-jakarta-dan