"Bagi kafe yang nakal sekali lagi! Kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin," kata Riza dalam keterangan suara, Senin (1/3/2021).
Adapun sanksi berat dimaksud tertera dalam Pergub 3 Tahun 2021 tentang perturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 dengan ancaman pencabutan izin usaha.
Riza menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk melapor aktivitas yang melanggar aturan PPKM.
Menurut Riza, aparat Satpol PP dibantu dengan kepolisian dan TNI masih belum cukup untuk mendeteksi pelanggaran PPKM yang terjadi.
"Untuk itu kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati warga Jakarta semua untuk menyampaikan kepada kami mana-mana daerah titik-titik yang dianggap melanggar, laporkan, akan kami tindak," kata Riza.
Sebelumnya ada dua peristiwa pelanggaran jam operasional kafe yang mejadi sorotan media, yaitu pelanggaran jam operasional kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat dan kafe Brotherhood di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kafe RM menjadi tempat peristiwa penembakan tiga warga sipil dan seorang aparat TNI oleh oknum polisi pada Kamis (25/2/2021)
Kafe RM ditutup permanen karena terbukti melakukan pelanggaran jam operasional berulang kali.
Berdasarkan peristiwa itu diketahui kafe beroperasi hingga subuh alias melanggar operasional selama PSBB di Jakarta.
Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kafe RM beroperasi hingga larut malam.
Selama dibuka, kata dia, pemilik atau pengelola kafe RM mengelabui petugas dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi.
"Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Sedangkan kafe Brotherhood terbukti melanggar aturan jam operasional PPKM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kafe Brotherhood Gunawarman mengundang pelanggannya untuk datang melalui media sosial.
Arifin menjelaskan, kafe Brotherhood juga melakukan kamuflase di depan tempat usaha mereka.
Semua lampu di depan gedung dimatikan dan pintu tertutup rapat seolah-olah tempat tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang ditentukan di masa PPKM.
Begitu juga tempat parkir kendaraan pelanggan yang sengaja diatur jauh dari kafe sehingga tidak terlihat ada kendaraan di depan kafe.
"Parkir kendaraan motor mobil itu tidak terparkir di depan gedung mereka, biasanya tempat parkir 50-100 meter dari gedung mereka," kata Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/06100051/wagub-dki-kepada-pengelola-kafe--coba-menyiasati-aturan-kami-beri-sanksi