Salin Artikel

Setahun Covid-19, Jakarta Jadi Provinsi Pertama yang Tutup Sekolah dan WFH

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun berlalu, namun pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Riuh kasus Covid-19 di Indonesia diawali saat Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya kasus pertama di Depok, Jawa Barat. Setelah pengumuman itu, jumlah kasus Covid-19 semakin meningkat.

Bahkan wilayah DKI Jakarta disebut sebagai episenter penyebaran virus Covid-19, lantaran jumlah pasien yang meningkat secara signifikan.

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespons kondisi ini dengan menerapkan sejumlah kebijakan ketat guna mengurangi penularan.

Adapun instruksi yang dikeluarkan adalah dengan menerapkan pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatur sistem kerja pegawai di SKPD-nya, baik yang bekerja dari rumah maupun yang tetap ke kantor.

Tak hanya ASN, Anies juga meminta perkantoran untuk menerapkan kebijakan serupa. Imbauan tersebut disampaikan melalui melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

Selain pembatasan kegiatan untuk pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk mengentikan sementara kegiatan belajar-mengajar di sekolah mulai 16 Maret 2020.

Sebagai gantinya, kegiatan belajar-mengajar dilakukan di rumah masing-masing dengan metode belajar jarak jauh atau daring. Seiring dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UTBK) di Jakarta turut ditiadakan.

Penutupan tempat wisata

Anies juga menginstruksikan untuk menutup sejumlah tempat wisata hingga museum yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adapun daftar tempat yang ditutup yakni Kawasan Monumen Nasional (Monas), Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kemudian Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.

Sementara daftar museum yang ditutup, yaitu Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang 45.

Selain itu, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di 5 wilayah kota, dan Taman Benyamin Sueb juga ditutup sementara.

Kewajiban masker dan pembatasan transportasi

Tak cukup dengan menutup sejumlah tempat dan membatasi aktivitas warga, Anies lalu menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker pada 4 April 2020.

Dalam seruan tersebut, warga di wilayah DKI Jakarta diwajibkan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Adapun masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain dua lapis yang bisa dicuci dan digunakan secara berulang. Hal ini diinstruksikan karena ketersediaan masker medis di pasaran saat itu diprioritaskan bagi petugas kesehatan.

Selanjutnya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerbitkan memo kepada sejumlah pengelola transportasi umum di Jakarta, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.

Anies meminta pengelola untuk membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker di dalam armada kendaraan bagi penumpang. Kebijakan ini pun lalu diadopsi oleh PT KCI untuk diterapkan di dalam kereta rel listrik.

Memo tersebut juga memuat larangan bagi warga yang tidak memakai masker untuk naik moda transportasi baik Transjakarta, MRT, maupun LRT, terhitung sejak 12 April 2020.

Pemberlakukan PSBB

Berbagai aturan ini pun tampaknya belum cukup untuk menekan penyebaran Covid-19. Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengajukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Setelah mendapatkan persetujuan, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB. Wilayah Ibu Kota juga merupakan salah satu provinsi pertama yang memberlakukan pembatasan ketat.

Pada awalnya, PSBB dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 10 April 2020. Namun masa pembatasan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Anies mengatakan, kendati menerapkan PSBB, namun Anies mengatakan bahwa Jakarta telah melakukan upaya untuk menekan penyebaran virus.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan beberapa tahap PSBB mulai yang paling ketat, transisi, hingga kini pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/02/15304221/setahun-covid-19-jakarta-jadi-provinsi-pertama-yang-tutup-sekolah-dan-wfh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke