Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan korban, yakni Didi Safrudin (35).
"Atas dasar laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin oleh IPTU Aries Arianto, melakukan penyelidikan," kata Seto Handoko dalam keterangan yang diterima Kompas.com Rabu (3/3/2021).
Dalam laporan itu, Didi mengaku kehilangan 49 tabung oksigen miliknya pada 15 Januari hingga 23 Februari 2021.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka Safaat alias Ipank dan Jubaedilah alias Ubay.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, polisi meringkus tersangka lain yakni Haryono sebagai penadah.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa tabung-tabung gas oksigen sebanyak 49 buah yang dicurinya tersebut di jual kepada saudara Haryono alias Yono, di daerah Muara Baru Jakarta Utara," ucap Seto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/03/10493201/3-tersangka-pencurian-49-tabung-oksigen-di-penjaringan-ditangkap