Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, ada dua tersangka pelaku yang memproduksi ganja sintetis itu, yakni RJ (21) dan RAP (18).
"Dua orang yang meracik di home industry itu. Pria berinisial RJ dan RAP yang membuat ganja sintetis gorila tersebut," kata Setyo, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Setyo mengatakan, dua orang itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Mereka mengaku sudah memasarkan ganja sintetis tersebut sejak dua tahun terakhir.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sintetis seberat 2,4 kilogram. Ada juga lima bungkus tembakau seberat lima kilogram, dua handphone, botol plastik ukuran 1,5 liter, dan alat penyemprot cairan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Setyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/03/14513571/polisi-gerebek-tempat-produksi-ganja-sintetis-di-jakarta-barat