"Kedua pelaku masih SMA di Jakarta," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo, Rabu (3/2/2031) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Setyo mengatakan, kedua pelaku memproduksi ganja sintetis itu dari kamar kosnya. Mereka lalu mengedarkan barang haram tersebut kepada para remaja sebaya yang masih duduk di bangku di sekolah maupun kampus. Sudah dua tahun mereka melakoni pekerjaan terlarang itu.
"Mereka juga menjualnya melalui media online," kata Setyo.
Setyo menambhakan, ganja sintetis ini biasa disebut 'gorila'. Narkotika jenis ini lebih berbahaya daripada ganja asli.
"Bahayanya empat kali lipat dibanding ganja yang asli. Halusinasinya lebih bahaya dan bisa membuat otak rusak," lanjutnya.
Oleh karena itu, Setyo mengimbau para remaja agar tidak mengonsumsi barang berbahaya tersebut.
Adapun kedua pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja sintetis seberat 2,4 kilogram. Ada juga lima bungkus tembakau rasa seberat lima kilogram, dua handphone, botol plastik ukuran 1,5 liter, dan alat penyemprot cairan.
**Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ganja Sintetis Dijual Siswa SMA, Polisi: Empat Kali Lipat Lebih Bahaya dari Ganja Asli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/03/19264401/siswa-sma-racik-ganja-sintetis-polisi-diedarkan-ke-para-remaja