Berikut kronologi dan sejumlah fakta yang telah dirangkum Kompas.com terkait peristiwa ini:
Cari lawan
Kapolsek Menteng Kompol Iver Manossoh menjelaskan, para anggota geng motor itu mulanya membuat onar untuk mencari lawan tanding.
Mereka membunyikan klakson, menggeber motor, dan berteriak-teriak di jalan.
"Mereka awalnya ngirim-ngirim video ke medsos, nantang-nantang untuk melakukan aksi geng motor, mau cari lawan," kata Iver saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Namun, aksi mereka diketahui oleh anggota Polsek Menteng yang tengah berpatroli.
Polsek Menteng pun menerjunkan satu regu atau sekitar sembilan personel ke lokasi untuk membubarkan mereka.
Korban luka di bagian jari
Para remaja yang mengendarai sekitar 25 motor itu melawan saat hendak dibubarkan. Salah satu dari mereka menyerang petugas dengan senjata tajam.
"Petugas pas mau mengamankan justru dibacok oleh salah satu geng motor," ucap Iver.
Akibat penyerangan itu, salah satu anggota, Aiptu Dwi Handoko, terluka di bagian jari tangan.
"Saat ini petugas kami sudah di rumah menjalani perawatan," kata Iver.
Pelaku langsung kabur
Menurut dia, setelah pembacokan itu, para anggota geng motor langsung kabur.
Petugas hanya bisa mengamankan satu buah celurit dari salah satu anggota geng motor.
Meski demikian, polisi tetap memburu para anggota geng motor yang telah melukai salah satu anggotanya itu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, pihaknya memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan geng motor tersebut.
Dari 25 motor, polisi fokus pada kendaraan yang digunakan oleh pembacok Aiptu Dwi.
Akhirnya identitas penyerang polisi itu dikantongi.
Pelaku ditangkap
Polisi kemudian menangkap dua anggota geng motor yang membacok Aiptu Dwi Handoko.
Keduanya, yakni berinisial RD (22) dan LO (21).
"Sudah ditangkap dua orang. Mereka yang menyerang dan sekaligus pimpinan geng motornya," kata Kompol Iver Manossoh.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Iver mengatakan, kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/04/08433691/fakta-fakta-geng-motor-bacok-polisi-di-menteng-buat-onar-hingga-kesal