Salin Artikel

10 Pemuda Hendak Tawuran Ditangkap, 21 Celurit dan Senjata Tajam Disita

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Tangerang menangkap 10 pemuda yang hendak tawuran di Jalan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, para tersangka berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TH, ML, MSN, SJ, dan M.

Mereka hendak melakukan aksi kekerasan di jalan tersebut, sekitar pukul 03.15 WIB.

"Mulanya ada 50 remaja yang kumpul akan tawuran. Namun, yang berhasil diamankan 10 orang," kata Deonijiu yang didampingi Kapolsek Tangerang Kompol Yulie saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Banten, Kamis (4/3/2021).

Dari seluruh pemuda yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Deonijiu menyatakan, para tersangka berkumpul di tempat tersebut untuk melukai pengendara kendaraan atau geng pemuda lain yang lewat.

"Mereka berkumpul di sana karena ajakan dari Instagram. Sasaran kekerasannya itu pengendara di jalan, atau anggota (geng) yang ditemui dijalan, random," papar dia.

Hasil pemeriksaan, lanjut Deonijiu, ada seorang pengguna Instagram yang mengunggah konten provokatif, dan anarkis.

Tersangka yang ditangkap ada yang mengikuti akun tersebut, lalu dia mengajak rekan yang lain.

Mereka lantas berkumpul di Jalan Taruna untuk melakukan kekerasan.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, pihak kepolisian menemukan satu buah busur, lima anak panah, 21 buah celurit, satu buah golok, tiga buah stik golf, dan satu buah trisula.

"Selain sajam (senjata tajam) tersebut, ada juga 26 sepeda motor yang diamankan," ucap Deonijiu.

Deoniju menambahkan, para tersangka itu membeli puluhan sajam itu dari lapak online. Mereka juga baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Terkait motif, lanjut dia, para tersangka hendak memacu adrenalin dengan melakukan kekerasan itu.

"Kaitan adanya korban, masih kami selidiki," ucap Deonijiu.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

"Kepada warga Kota Tangerang terutama orangtua yang memiliki anak agar membimbing anaknya untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri sendiri atau orang lain," imbuhnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/04/19140351/10-pemuda-hendak-tawuran-ditangkap-21-celurit-dan-senjata-tajam-disita

Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke