Salin Artikel

Lurah Pekayon Jaya Bekasi Akui Pegang Bokong Pedagang Warung

Dalam pertemuan dengan anggota DPRD di gedung dewan, RJ disebut telah mengakui dirinya memegang bokong ER, sebagaimana yang dikatakan ER dalam laporan polisi tanggal 11 Desember 2020.

"Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa ia tidak melakukan seperti yang disangkakan, tapi diakui oleh beliau bahwa 'saya menepuk', sampai dipraktikkan; menepuk bokong si wanita tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Berdasarkan pengakuan ER kepada polisi, insiden pada 8 Desember 2020 itu bukan hanya insiden tepuk bokong oleh RJ. Insiden tepuk bokong terjadi saat ia mengantar minuman ke salah satu ruangan di kelurahan.

Kali kedua ia mengantar minuman, beberapa menit berselang, ER mengaku dirinya dikunci di ruangan itu. RJ kemudian kembali melakukan pececehan dengan antara lain meremas bokong dan memegang payudara korban.

Hal-hal itu tidak diakui oleh RJ di hadapan Komisi I DPRD Kota Bekasi. Lurah berkepala plontos itu juga membantah pintu ruangan itu terkunci.

"Tapi lurah langsung menjawab, 'tapi saya melakukan ini, Pak!' (memegang bokong ER). Itu bukan pertanyaan kami. Pertanyaan kami, 'apakah benar Anda, terkait viralnya berita pelecehan seksual oleh Lurah Pekayon Jaya yang sudah sampai ke ranah hukum'. Dia jawab 'tidak', tapi dia bilang 'saya tidak mungkiri, saya melakukan yang tadi, pegang bokong itu, Pak, bercandaan," tutur Abdul.

Saat ditemui wartawan, RJ tampak tergesa-gesa ketika ditanya perihal dugaan pelecehan seksual ini.

"Apa yang dibicarakan insya Allah sudah clear. Biar ranah hukum yang berjalan," kata RJ.

"Kita ikuti saja, peraturan yang sudah ada kita jalanin," imbuhnya.

Gerak lamban polisi

Komnas Perempuan mempertanyakan kinerja kepolisian yang belum berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual oleh RJ terhadap ER yang sudah hampir tiga bulan silam dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Yang harus diminta penjelasan itu Polres Metro Bekasi Kota, kenapa kasus ini belum dilanjutkan? Mungkin ada hambatan. Nah, hambatannya itu yang harus dikawal," kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, pada Kamis pekan lalu.

"Polres Metro Bekasi (Kota) juga harus melihat bahwa ketika kita tidak memproses kasus kekerasan seksual, itu sama saja kita mendorong impunitas kasus kekerasan seksual lainnya," imbuhnya.

Selama hampir tiga bulan kasus ini dilaporkan, baru tujuh saksi yang diperiksa polisi. Enam saksi merupakan para staf kelurahan yang seluruhnya menyangkal pengakuan korban, satu saksi ialah suami korban.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian, mengeklaim bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Bahwa hingga saat ini baru tujuh orang diperiksa, ia mengatakan bahwa itu murni karena pemeriksaan harus menunggu kecocokan waktu para saksi.

"Setelah ini. Setelah ini, kita menyentuh (lurah sebagai terlapor). Sebelum kita menyentuh, kita harus menemukan alat bukti, keterangan-keterangan, kita kan harus melengkapi 2 alat bukti," ujar Alfian.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi ER sebagai korban karena berani melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke jalur hukum.

"Karena umumnya, sulit bagi korban untuk bicara dan menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami," kata Siti.

"Komnas Perempuan berharap Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti laporan dari korban. Kalau tidak dilanjutkan atau ada penundaan berlarut, itu akan menyebabkan korban dalam kondisi psikologis yang tidak baik, akan kehilangan kepercayaan terhadap negara, apakah kasusnya bisa diproses atau tidak," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/08/16192971/lurah-pekayon-jaya-bekasi-akui-pegang-bokong-pedagang-warung

Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke