Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat jalur sepeda permanen yang dibatasi beton.
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, pada Minggu (7/3/2021), masih banyak pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman.
Para pesepeda itu justru nekat melintas di jalur umum yang berbarengan dengan kendaraan bermotor.
Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik.
Namun tidak ada teguran yang diberikan oleh petugas ke para pengendara sepeda yang keluar jalur.
Alasan Pesepeda
Salah satu pesepeda yang ditemui, Irfan (32) mengaku dirinya sempat keluar jalur sepeda karena banyaknya pesepeda yang berada di jalur sepeda.
Ia sengaja keluar jalur bermaksud untuk mendahului.
"Kalau minggu kan memang rame. Beda kalau hari biasa atau hari kerja lebih lenggang. Jadi kayak tadi saya keluar ya karena jalur penuh. Mau gak mau keluar jalur untuk mendahului," kata Irfan.
Meski demikian, Irfan tetap mengapresiasi Pemprov DKI yang membuat jalur permanen untuk pesepeda.
"Kalau saya sih senang ya dengan adanya jalur sepeda ini. Jadi kita punya jalur sendiri. Lebih aman lah," katanya.
Pesepeda lain, Dewi (27) mengaku tidak mengetahui jika para pesepeda dilarang keluar jalur yang telah ditentukan.
Sehingga ia bersama rekannya sempat keluar jalur di sekitar jalur sepeda Thamrin.
"Saya kurang tau kalau enggak boleh," kata Dewi singkat.
Imbauan Dishub
Pelaksana Harian Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul Mirwan menyesalkan banyaknya pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
Padahal, pembuatan jalur sepeda permanen itu adalah aspirasi dari para pesepeda.
"Dulu kan mereka nuntut jalur sepeda. Ini sudah kita kasih yang permanen, sudah diprioritaskan, kok tidak dimanfaatkan, malah banyak yang keluar jalur," kata Syamsul kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Syamsul menegaskan, pihaknya sudah menempatkan sejumlah petugas untuk memastikan para pesepeda tetap menggunakan jalur yang sudah disiapkan.
Petugas itu juga memastikan agar jalur sepeda tetap steril dari kendaraan bermotor.
Namun ia mengakui, banyak pesepeda yang tetap keluar dari jalur sepeda. Ini khususnya terjadi pada akhir pekan, saat volume pesepeda meningkat.
"Jadi mereka ini biasanya yang ramai-ramai konvoi dari komunitas, tidak mau pakai jalur sepeda, sudah ditegur petugas tapi tidak dihiraukan," ucap Mirwan.
Mirwan beralasan jumlah petugas yang terbatas membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi Dishub juga tak memiliki kewenangan untuk menindak para pesepeda yang bandel.
"Harusnya jadi kembali ke kesadaran masyarakat. Jalur sepeda sudah dibuat ya harusnya dipakai. Kalau mau keluar jalur kebut-kebutan kan sudah ada tempatnya di Velodrome, jangan di jalan raya," kata dia.
Polisi akan tindak
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa polisi akan menindak pesepeda yang tidak berjalan di jalur sepeda.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Sambodo mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Thamrin.
Sebab, jalur sepeda itu masih bersifat uji coba. Ia belum bisa memastikan kapan uji coba rampung.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kita lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.
Kata Komunitas Sepeda
Komunitas pesepeda yang mengatasnamakan Brompton Owners Kelapa Gading dan Sekitarnya (BOGAS) mendukung rencana polisi untuk menindak pesepeda yang berkendara di luar jalur khusus sepeda.
"Terkait dengan akan diberlakukannya sanksi bagi pesepeda yang tidak melintas di jalur sepeda, kami dari komunitas BOGAS secara garis besar setuju, untuk ketertiban dan kenyamanan," ujar Ketua BOGAS Chriswanto saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Namun, Chriswanto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian mempertimbangkan lebar jalur sepeda permanen itu.
Pasalnya, lebar jalur yang ada saat ini dinilai tidak dapat menampung jumlah pesepeda yang bersepeda pada akhir pekan.
Chriswanto juga meminta Pemprov DKI mengkaji jam khusus untuk pesepeda jenis roadbike agar diperbolehkan melintas di luar jalur pesepeda permanen.
"Karena kecepatan mereka sangat tinggi, bisa 40-55 kilometer per jam. Ini berbahaya untuk sesama pesepeda bila dipaksakan melintas di jalur sepeda (permanen)," kata Chriswanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/05375791/alasan-pesepeda-keluar-jalur-sepeda-sudirman-thamrin-dan-ancaman-sanksi