Pemimpin kelompok itu seorang perempuan berinisial MLA. Sementara tiga orang lain, yakni RH, CJ, dan MNK.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar di Polsek Kelapa Gading, Senin (8/2/2021).
Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
1. Pelaku adalah pelanggan
Rango Siregar mengatakan, pelaku MLA sebelumnya telah beberapa kali menyewa mobil dan sudah dipercaya oleh pemilik rental mobil.
"Modusnya adalah bagaimana agar meminjam ataupun mendapatkan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali membawa mobil sewaan," kata Rango.
Sementara korban Rendy, pemilik perusahaan mobil rental menyebut MLA adalah pelanggan rental mobilnya. MLA mulai menyewa mobil di rentalnya sejak Agustus 2020.
"Pelakunya kenal, memang pelanggan. Sekali, dua kali nyewa, akhirnya dibawa kabur," ucap Rendy.
2. Kronologi
Pelaku MLA awalnya menyewa mobil selama dua minggu terhitung tanggal 13 November sampai 26 November 2020 dengan harga sewa Rp 7.500.000.
"Awalnya dilaksanakan kontrak kerja dua minggu kemudian dilanjutkan dengan harian," tuturnya.
Kemudian MLA memperpanjang dengan sewa harian sebesar Rp 800.000 per hari sampai 8 Desember 2020.
Kepada korban, MLA mengaku mobil itu untuk dipakai oleh kantornya. Kemudian mobil itu diantar oleh pegawai rental mobil dan diberikan kepada RH dan CJ.
Setelah itu ketiganya melarikan diri.
"Nyewa beberapa unit, dia alasan untuk temannya, kantornya, pakai alasan bawa nama PT dan lain-lain," tutur Rendy.
MLA dengan bantuan MNK kemudian menggadaikan mobil korban ke Madura.
3. Kerugian capai Rp 500 juta
Rendy mengaku rugi mencapai Rp 500 juta.
"Kerugian kira-kira Rp 500 jutaan ya. Kita tahu bahwa mobil itu digadai, diperjualbelikan tanpa surat semuanya," kata Rendy.
Saat penangkapan, polisi mengamankan 13 unit mobil dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/08575331/3-fakta-kasus-penggelapan-mobil-rental-di-kelapa-gading