JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya manusia, ternyata anjing peliharaan juga diwajibkan untuk memiliki kartu identitas di DKI Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 199 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mengendalikan rabies.
Pergub tersebut memuat kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali. Selain itu, anjing perliharaan juga wajib dipasangkan mikrocip.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati pada 2018 mengatakan, mikrocip yang memuat nomor identifikasi disuntikkan ke leher belakang anjing, tepatnya di bawah kulit.
Setelah mikrocip itu disuntikkan, Dinas KPKP akan menerbitkan kartu identitas hewan tersebut. Nomor mikrocip yang disuntikkan akan tercantum dalam kartu itu.
"Mikrocip itu untuk identifikasi hewan. Di kartunya disebut nama, alamat, jenis kelaminnya. Itu kode bahwa anjing itu beridentitas," kata Sri, Selasa (9/10/2018).
Mikrocip yang dipasang pada anjing bisa dipindai untuk melihat data tentang hewan tersebut, mulai dari identitas, pemiliknya, hingga riwayat vaksinasi rabies.
Aturan di zaman kolonial Belanda
Dilansir dari Historia.id, pemerintah kolonial Belanda pernah mengeluarkan aturan kepemilikan anjing pada 1906.
Aturan itu termaktub dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1906 No. 283 yang menyebut kewajiban bagi para pemilik anjing.
Di antara kewajiban tersebut adalah melaporkan jumlah anjing peliharaan, memberi anjing medali atau peneng, membayar pajak untuk anjingnya, dan ketentuan hukuman bagi pelanggar.
“Didenda uang sebanyak-banyaknya lima belas rupiah orang yang memelihara anjing jikalau anjingnya terdapat di jalan raya atau di tanah lapang dengan tiada memakai medali yang masih laku menurut aturan yang tersebut,” demikian bunyi Pasal 7 Staatsblad 1906 No. 283, sebagaimana dikutip dari buku Handleiding ten Dienste van de Inlandsche Bestuurambtenaren terbitan 1919.
Pemerintah kolonial menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan itu demi mencegah bahaya penyakit anjing gila, bukan untuk semata-mata mengisi kas.
Pendataan dan pungutan pajak khusus anjing bertahan setelah kemerdekaan.
Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
Pemerintah daerah tersebut kerapkali memuat iklan di media massa tentang kewajiban pemilik anjing mendata anjing peliharaan dan membayar pajaknya.
Menurut R. Soedargo dalam Padjak Daerah dan Retribusi Daerah terbitan 1964, alasan pemerintah daerah tersebut menerapkan pajak anjing masih laras dengan keinginan pemerintah kolonial, yaitu melindungi warga dari penyakit anjing gila.
“Dengan adanya pungutan pajak anjing maka setiap anjing liar dapat ditangkap dengan alasan tidak mempunyai tanda penning untuk kemudian dibinasakan, sedangkan nafsu orang untuk memelihara anjing banyak dapat dikurangkan, sehingga bahaya bagi masyarakat yang datang dari penyakit anjing gila dengan demikian dapat diperkecil,” tulis Soedargo.
Aturan dari Gubernur Jakarta Ali Sadikin
Ali Sadikin, gubernur Jakarta 1966-1977, mengingatkan para pemilik anjing untuk menaati Peraturan Pajak Andjing Djakarta 1967.
Ali dalam Djaja, 28 Oktober 1967, menyebut tiga kewajiban pemilik anjing.
Pertama, melapor kepada Kantor Urusan Pendapatan dan Pajak DKI terkait jumlah, jenis, kelamin, warna, dan ciri-ciri anjing peliharaannya.
Kedua, membayar pajak anjing. Ketiga, tiap anjing yang telah lunas pajaknya harus dilengkapi dengan tanda pajak anjing.
Tapi lama-kelamaan pemberlakuan pajak anjing menyurut. Tak ada lagi gembar-gembor dari pemerintah daerah mengenai kewajiban mendata dan membayar pajak anjing.
Sebuah penelitian dari Universitas Airlangga pada 1981 menyebut pemerintah justru kesulitan memantau anjing dan menerapkan pajak anjing.
Anjing-anjing peliharaan berkeliaran di permukiman tanpa peneng. Tak ada tindakan apapun dari pemerintah terhadap anjing dan pemiliknya.
Alasan lain pemberlakuan pajak anjing menyurut ialah rendahnya kesadaran para pemilik anjing terhadap pendataan dan pembayaran pajak anjing. (Historia.id/ Hendaru Tri Hanggoro)
Artikel di atas sudah tayang di Historia.id dengan judul "KTP dan Pajak Anjing".
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/12250591/ketika-anjing-juga-punya-ktp-di-jakarta