JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta disebut telah memenangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait sengketa informasi publik soal banjir di Ibu Kota pada 4 Maret 2021.
Oleh karenanya, Majelis Komisioner memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh LBH DKI Jakarta.
LBH Jakarta mengajukan 20 pertanyaan terkait informasi penanggulangan banjir di Jakarta. Dalam proses sengketa hingga mediasi, Pemprov DKI Jakarta disebut hanya memberikan 17 informasi saja. Sementara tiga informasi di antaranya tidak diberikan.
Melalui siaran persnya, LBH Jakarta menjelaskan, ketiga informasi yang tidak diberikan antara lain dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.
Informasi kedua, yakni dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir.
"Dan ketiga, dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir," tulis LBH Jakarta seperti dikutip dari laman resmi bantuanhukum.or.id, Selasa (9/3/2021).
Majelis Komisioner, menurut LBH Jakarta, seluruh informasi publik yang dimohonkan tersebut dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
Oleh karenanya, lembaga ini mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan banjir tanpa terkecuali.
Karena menurut LBH Jakarta, keterbukaan informasi publik menjadi kunci dari penanggulangan bencana banjir di Ibu Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/20274261/lbh-jakarta-menangi-sengketa-informasi-publlik-berkait-banjir-di-dki
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.