Salah satu penculiknya merupakan pemilik perusahaaan tempat BH bekerja, MR (34).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, BH berada dalam pengawasan di lokasi penyekapan.
BH dijaga minimal dua orang dan sempat diminta mentransfer sejumlah uang.
“BH dipaksa untuk melakukan transfer, diambil ATM atau kartu kreditnya, kemudian dipaksa mentransfer sebanyak Rp 40 juta,” ujar Azis saat merilis kasus penculikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
BH juga dipaksa mengirimkan uang dari kartu ATM lainnya sebanyak Rp 70 juta.
Azis menambahkan, ada beberapa mobil milik korban yang diminta paksa oleh para penculik.
BH disekap di rumah di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. BH dijemput paksa oleh MR beserta rekan-rekannya, yaitu MT (43), dan ED (43) menggunakan mobil.
Korban sempat mengalami penganiayaan saat diculik dan disekap. Ia mengalami luka di bagian bibir.
“Iya sempat dipukul oleh beberapa orang, dan menurut keterangan korban sempet juga disuruh meminum air kencing,” ujar Azis.
“Ada penganiayaan yang jelas. Kalau makan tetap diberi tapi ngga bisa dikasih keleluasaan pergi meninggalkan lokasi, dijaga minimal dua orang,” tambah Azis.
Korban juga mengalami shock akibat diculik dan disekap. Korban kini sedang dalam stabilisasi.
Berawal saat kakak cari korban
Kasus penculikan ini terungkap berawal dari kakak korban berinisial TH berusaha menghubungi BH pada Rabu (3/3/2021).
Kemudian TH mencoba mencari korban di indekos di kawasan Tebet. TH tak berhasil menemukan BH di indekosnya.
Pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai dua mobil.
TH kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan pencarian.
Dalam waktu satu hari, tim berhasil menyelamatkan korban dan menangkap empat pelaku pada Jumat (5/3/2021).
Penculikan BH berawal dari kejengkelan MR. Pelaku menganggap BH tidak melakukan tugasnya dengan baik terkait operasional perusahaan.
“Kemudian muncul kejengkelan terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan itu menimbulkan pelanggaran aturan pidana,” ujar Azis.
BH juga dituduh menggelapkan aset perusahaan. Berdasarkan keterangan pelaku, MR diduga menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar.
Polisi menetapkan lima penculik lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/05274391/saat-disekap-direktur-perusahaan-dipaksa-transfer-uang-rp-110-juta