Salin Artikel

Saat Disekap, Direktur Perusahaan Dipaksa Transfer Uang Rp 110 Juta

Salah satu penculiknya merupakan pemilik perusahaaan tempat BH bekerja, MR (34).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, BH berada dalam pengawasan di lokasi penyekapan.

BH dijaga minimal dua orang dan sempat diminta mentransfer sejumlah uang.

“BH dipaksa untuk melakukan transfer, diambil ATM atau kartu kreditnya, kemudian dipaksa mentransfer sebanyak Rp 40 juta,” ujar Azis saat merilis kasus penculikan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

BH juga dipaksa mengirimkan uang dari kartu ATM lainnya sebanyak Rp 70 juta.

Azis menambahkan, ada beberapa mobil milik korban yang diminta paksa oleh para penculik.

BH disekap di rumah di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. BH dijemput paksa oleh MR beserta rekan-rekannya, yaitu MT (43), dan ED (43) menggunakan mobil.

Korban sempat mengalami penganiayaan saat diculik dan disekap. Ia mengalami luka di bagian bibir.

“Iya sempat dipukul oleh beberapa orang, dan menurut keterangan korban sempet juga disuruh meminum air kencing,” ujar Azis.

“Ada penganiayaan yang jelas. Kalau makan tetap diberi tapi ngga bisa dikasih keleluasaan pergi meninggalkan lokasi, dijaga minimal dua orang,” tambah Azis.

Korban juga mengalami shock akibat diculik dan disekap. Korban kini sedang dalam stabilisasi.

Berawal saat kakak cari korban

Kasus penculikan ini terungkap berawal dari kakak korban berinisial TH berusaha menghubungi BH pada Rabu (3/3/2021).

Kemudian TH mencoba mencari korban di indekos di kawasan Tebet. TH tak berhasil menemukan BH di indekosnya.

Pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai dua mobil.

TH kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan pencarian.

Dalam waktu satu hari, tim berhasil menyelamatkan korban dan menangkap empat pelaku pada Jumat (5/3/2021).

Penculikan BH berawal dari kejengkelan MR. Pelaku menganggap BH tidak melakukan tugasnya dengan baik terkait operasional perusahaan.

“Kemudian muncul kejengkelan terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan itu menimbulkan pelanggaran aturan pidana,” ujar Azis.

BH juga dituduh menggelapkan aset perusahaan. Berdasarkan keterangan pelaku, MR diduga menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar.

Polisi menetapkan lima penculik lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/05274391/saat-disekap-direktur-perusahaan-dipaksa-transfer-uang-rp-110-juta

Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke